4 tersangka bentrokan antarormas di Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus bentrokan antara Pemuda Pancasila dan Paguyuban Lowo Ireng yang terjadi di Desa Banteran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/3) malam.
Saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis sore, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan keterlibatan keempat tersangka dalam bentrokan antar-ormas itu berbeda-beda.
Dalam hal ini, kata dia, tersangka berinisial TM (35) yang merupakan oknum Paguyuban Lowo Ireng dan MA (25) yang merupakan oknum Pemuda Pemuda diketahui sebagai pihak yang menyebarkan pesan suara (voice note) pemicu terjadinya bentrokan.
"Tersangka TM dan MA ini kami proses dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 di mana dalam Pasal 14 Ayat (1) disebutkan 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun'," tegasnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, kata dia, terdiri atas T (43) dan A (45) merupakan oknum Pemuda Pancasila yang diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua anggota Paguyuban Lowo Ireng saat terjadi bentrokan, sehingga mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Wijayakusuma Purwokerto.
Menurut dia, dua tersangka penganiayaan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
"Kami masih kembangkan kasus ini," tegas Kapolresta didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto dan Kepala Seksi Humas Ajun Komisaris Polisi Siti Nurhayati.
Baca juga: Ormas ikuti binkom untuk cegah konflik sosial di Kodim Temanggung
Lebih lanjut, Kombes Edy mengatakan bentrokan antar-ormas tersebut berawal dari proyek wahana bermain milik seorang pengusaha bernama Imam dengan mempekerjakan empat-lima orang oknum Lowo Ireng.
Dalam pengerjaan wahana bermain tersebut, kata dia, terjadi longsoran tanah uruk ke saluran irigasi sehingga mengakibatkan airnya keruh.
Menurut dia, kondisi tersebut juga mengakibatkan banyak ikan di dalam kolam milik warga banyak yang mati.
"Terkait dengan permasalahan tersebut, maka dicarikan solusi-nya. Kemudian pada tanggal 7 Maret, sekitar pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB, dari pihak proyek sebenarnya sudah kumpul bersama tokoh masyarakat, kepala desa, bahkan di sana ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa," jelasnya.
Tidak lama setelah pertemuan yang menghasilkan titik temu itu selesai, kata dia, datanglah sekitar 10-20 orang dengan menggunakan pakaian seragam ormas.
"Ini masih perlu kami dalami, kami duga itu oknum dari Pemuda Pancasila. Di situlah terjadi keributan, sebetulnya di situ juga sudah selesai," ujarnya.
Seiring dengan berjalan-nya waktu, kata dia, muncullah pesan suara yang beredar di kalangan Pemuda Pancasila maupun Lowo Ireng.
Ia mengatakan inti dari pesan-pesan suara tersebut mengadu domba atau menghasut kedua ormas, sehingga terjadilah keributan.
Baca juga: Pemkab Kudus ajak ormas aktif berikan masukan
Bahkan ketika beberapa oknum Lowo Ireng mendatangi Kecamatan Sumbang, kata dia, dilakukan pengadangan oleh oknum Pemuda Pancasila di Desa Banteran (Sumbang) karena terpengaruh pesan suara tersebut.
"Kemudian terjadilah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama termasuk juga penganiayaan yang mengakibatkan lengan salah satu korban terkena sabetan," jelasnya.
Kapolresta mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait bentrokan antar-ormas tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti-nya dengan mendatangi lokasi kejadian.
Oleh karena suasana sudah malam dan gelap serta terjadi hujan, kata dia, pihaknya tidak begitu banyak mendapatkan informasi lantaran baru sebatas kronologi kejadian, sedangkan pelaku belum bisa diketahui.
"Kami lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kami imbau masyarakat yang berkumpul supaya bubar, sehingga tidak menjadi perhatian orang banyak," tuturnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan. "Kami tidak berhenti sampai di sini," tegas Kapolresta.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan informasi, bentrokan tersebut melibatkan sekitar 150-200 orang dari Lowo Ireng dan sekitar 300-400 orang dari Pemuda Pancasila.
"Dari keterangan korban berinisial D (38) dan Y (42) dari pihak Lowo Ireng yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, jumlah oknum yang menganiaya mereka cukup banyak, sehingga kami lakukan pengejaran," tambahnya.
Baca juga: Ormas di Jateng gencarkan kampanye antinarkoba
Baca juga: Ormas-perguruan bela diri di Wonosobo deklarasi cinta damai
Saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis sore, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan keterlibatan keempat tersangka dalam bentrokan antar-ormas itu berbeda-beda.
Dalam hal ini, kata dia, tersangka berinisial TM (35) yang merupakan oknum Paguyuban Lowo Ireng dan MA (25) yang merupakan oknum Pemuda Pemuda diketahui sebagai pihak yang menyebarkan pesan suara (voice note) pemicu terjadinya bentrokan.
"Tersangka TM dan MA ini kami proses dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 di mana dalam Pasal 14 Ayat (1) disebutkan 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun'," tegasnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, kata dia, terdiri atas T (43) dan A (45) merupakan oknum Pemuda Pancasila yang diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua anggota Paguyuban Lowo Ireng saat terjadi bentrokan, sehingga mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Wijayakusuma Purwokerto.
Menurut dia, dua tersangka penganiayaan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
"Kami masih kembangkan kasus ini," tegas Kapolresta didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto dan Kepala Seksi Humas Ajun Komisaris Polisi Siti Nurhayati.
Baca juga: Ormas ikuti binkom untuk cegah konflik sosial di Kodim Temanggung
Lebih lanjut, Kombes Edy mengatakan bentrokan antar-ormas tersebut berawal dari proyek wahana bermain milik seorang pengusaha bernama Imam dengan mempekerjakan empat-lima orang oknum Lowo Ireng.
Dalam pengerjaan wahana bermain tersebut, kata dia, terjadi longsoran tanah uruk ke saluran irigasi sehingga mengakibatkan airnya keruh.
Menurut dia, kondisi tersebut juga mengakibatkan banyak ikan di dalam kolam milik warga banyak yang mati.
"Terkait dengan permasalahan tersebut, maka dicarikan solusi-nya. Kemudian pada tanggal 7 Maret, sekitar pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB, dari pihak proyek sebenarnya sudah kumpul bersama tokoh masyarakat, kepala desa, bahkan di sana ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa," jelasnya.
Tidak lama setelah pertemuan yang menghasilkan titik temu itu selesai, kata dia, datanglah sekitar 10-20 orang dengan menggunakan pakaian seragam ormas.
"Ini masih perlu kami dalami, kami duga itu oknum dari Pemuda Pancasila. Di situlah terjadi keributan, sebetulnya di situ juga sudah selesai," ujarnya.
Seiring dengan berjalan-nya waktu, kata dia, muncullah pesan suara yang beredar di kalangan Pemuda Pancasila maupun Lowo Ireng.
Ia mengatakan inti dari pesan-pesan suara tersebut mengadu domba atau menghasut kedua ormas, sehingga terjadilah keributan.
Baca juga: Pemkab Kudus ajak ormas aktif berikan masukan
Bahkan ketika beberapa oknum Lowo Ireng mendatangi Kecamatan Sumbang, kata dia, dilakukan pengadangan oleh oknum Pemuda Pancasila di Desa Banteran (Sumbang) karena terpengaruh pesan suara tersebut.
"Kemudian terjadilah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama termasuk juga penganiayaan yang mengakibatkan lengan salah satu korban terkena sabetan," jelasnya.
Kapolresta mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait bentrokan antar-ormas tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti-nya dengan mendatangi lokasi kejadian.
Oleh karena suasana sudah malam dan gelap serta terjadi hujan, kata dia, pihaknya tidak begitu banyak mendapatkan informasi lantaran baru sebatas kronologi kejadian, sedangkan pelaku belum bisa diketahui.
"Kami lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kami imbau masyarakat yang berkumpul supaya bubar, sehingga tidak menjadi perhatian orang banyak," tuturnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan. "Kami tidak berhenti sampai di sini," tegas Kapolresta.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan informasi, bentrokan tersebut melibatkan sekitar 150-200 orang dari Lowo Ireng dan sekitar 300-400 orang dari Pemuda Pancasila.
"Dari keterangan korban berinisial D (38) dan Y (42) dari pihak Lowo Ireng yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, jumlah oknum yang menganiaya mereka cukup banyak, sehingga kami lakukan pengejaran," tambahnya.
Baca juga: Ormas di Jateng gencarkan kampanye antinarkoba
Baca juga: Ormas-perguruan bela diri di Wonosobo deklarasi cinta damai