Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melepaskan Junarto (28) dari tersangka kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau "restorative justice".
Jaksa Kejari Kota Semarang yang menangani perkara itu, Yogi Budi Ariyanto, di Semarang, Rabu mengatakan tersangka penganiayaan tersebut sudah menyepakati perdamaian dengan korbannya, sehingga dihentikan penuntutannya.
Menurut dia, tersangka Junarto sebenarnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun melalui perdamaian yang disaksikan tokoh masyarakat, sehingga diselesaikan di luar pengadilan, dengan harapan agar tindak pidana tersebut tidak akan terulang lagi.
Ia menjelaskan tindak pidana yang menjerat tersangka bermula dari komunikasi yang bersangkutan dengan korban melalui media sosial.
Korban yang merupakan mantan suami dari istri Junarto, kata dia, menantang tersangka melalui media sosial pada November 2022.
Tersangka yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban hingga terjadi perselisihan antara keduanya, dan tersangka sempat memukul korban hingga terluka.
"Perkara itu sendiri sebelumnya ditangani oleh Polsek Mijen, Kota Semarang," ujarnya.
Baca juga: Pakar: Perkembangan hukum ke depan sangat progresif
Baca juga: Kejati Jateng selesaikan 45 perkara pidana lewat keadilan restoratif
Baca juga: Pakar: Rumah "Restorative Justice" adalah rumah dengan arsitek Indonesia
Berita Terkait
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Pakar hukum dukung St Burhanuddin kembali menjadi Jaksa Agung
Sabtu, 19 Oktober 2024 20:41 Wib
Pakar hukum duga serangan terhadap Jaksa Agung untuk lemahkan Kejagung
Rabu, 2 Oktober 2024 9:06 Wib
Kejagung tarik Ali Fikri dari KPK
Senin, 12 Agustus 2024 12:47 Wib
Pengalaman puluhan tahun sebagai jaksa bakal jadi modal Eko Suwarni pimpin Jateng
Rabu, 17 Juli 2024 10:28 Wib
Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
Korupsi timah di Babel, kerugian negara capai Rp300 T
Rabu, 29 Mei 2024 13:27 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib