MPW Notaris Kemenkumham Jateng gelar perkara
Semarang (ANTARA) - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan gelar perkara yang merupakan tindak lanjut laporan MPD Notaris di Provinsi Jawa Tengah bertempat di Ruang Bima, Rabu (7/12).
Laporan tersebut berasal beberapa MPD Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, diantaranya dari MPD Kabupaten Banyumas Purbalinga dan dari MPD Kota Salatiga.
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi karena adanya laporan dugaan melakukan perbuatan dan pelanggaran perilaku Jabatan Notaris yang ada di Daerah tersebut.
Baca juga: Yugo Indra Wicaksi jabat sebagai KalapasTegal
Baca juga: Kemenkumham Jateng Gelar Dilkumjakpol bahas sinkronisasi Restorative Justice
Rapat Gelar Perkara yang dihadiri anggota MPW tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, turut hadir anggota MPW, Iwannudin Iskandar, yang juga merupakan Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah, kegiatan sidang MPW juga diikuti oleh Sekretaris MPW, Yosi Setiawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara.
Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya Gelar Perkara tersebut yaitu untuk mendengarkan duduk perkara dan penyampaian pendapat hukum oleh anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris terhadap Surat laporan MPD dimaksud.
Laporan tersebut berasal beberapa MPD Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, diantaranya dari MPD Kabupaten Banyumas Purbalinga dan dari MPD Kota Salatiga.
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi karena adanya laporan dugaan melakukan perbuatan dan pelanggaran perilaku Jabatan Notaris yang ada di Daerah tersebut.
Baca juga: Yugo Indra Wicaksi jabat sebagai KalapasTegal
Baca juga: Kemenkumham Jateng Gelar Dilkumjakpol bahas sinkronisasi Restorative Justice
Rapat Gelar Perkara yang dihadiri anggota MPW tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, turut hadir anggota MPW, Iwannudin Iskandar, yang juga merupakan Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah, kegiatan sidang MPW juga diikuti oleh Sekretaris MPW, Yosi Setiawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara.
Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya Gelar Perkara tersebut yaitu untuk mendengarkan duduk perkara dan penyampaian pendapat hukum oleh anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris terhadap Surat laporan MPD dimaksud.