Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memverifikasi faktual keanggotaan delapan partai politik untuk tahap perbaikan sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
"Awalnya terdapat 23 partai politik yang menjadi objek verifikasi. Namun, dalam tahapan verifikasi administrasinya, terdapat lima partai politik yang tidak lolos dan diumumkan oleh KPU RI," kata anggota KPU Kabupaten Kudus Dhani Kurniawan di Kudus, Selasa.
Selanjutnya, kata dia, sebanyak 18 partai politik dilanjutkan tahapan verifikasi kepengurusan dan hasilnya tidak ada permasalahan.
Dari belasan parpol tersebut, kata dia, sembilan parpol di antaranya merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.
Dikatakan pula bahwa verifikasi faktual perbaikan untuk keanggotaan partai politik di luar parlemen.
"Keanggotaan parpol yang diverifikasi faktual merupakan sampel yang diterima dari KPU RI," ujarnya.
Adapun jadwal verifikasinya, kata dia, hingga 7 Desember 2022.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kudus Sutriyono mengatakan bahwa partainya juga mengikuti verifikasi faktual keanggotaan untuk tahap perbaikan karena verifikasi sebelumnya terdapat ratusan daftar anggota yang masuk kategori tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, daftar anggota parpol yang disetorkan, kata dia, sebanyak 1.005 anggota, sedangkan syarat keanggotaan minimal sesuai dengan jumlah penduduk di Kudus sebanyak 867 orang.
Untuk itu, pada tahap perbaikan ini disiapkan 400 anggota parpol yang baru dengan harapan bisa lolos syarat minimal keanggotaan partai.