Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.
Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.
Menimbang ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Berita Terkait
Proliga 2024, putri Jakarta Electric PLN empaskan GPPI 3-2
Senin, 6 Mei 2024 10:21 Wib
Putri mantan bupati ramaikan Pilkada Sragen 2024
Rabu, 24 April 2024 8:00 Wib
Putri Wapres ajak perempuan ikut gerakkan ekonomi daerah
Selasa, 23 April 2024 8:56 Wib
Delapan pemain Indonesia di sanksi berat BWF
Minggu, 31 Maret 2024 13:25 Wib
SDUT Jepara juarai turnamen sepak bola U-12 putri 2024
Senin, 4 Maret 2024 7:49 Wib
1.712 siswi SD/MI di Keresidenan Pati ikuti kompetisi sepak bola putri
Minggu, 3 Maret 2024 6:21 Wib
Piala Rektor USM, pelajar SMA asal Mranggen ke final tunggal dan ganda putri
Sabtu, 2 Maret 2024 9:35 Wib
PSSI tunjuk Satoru Mochizuki jadi pelatih timnas putri Indonesia
Selasa, 20 Februari 2024 12:38 Wib