Purwokerto (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto mulai 15 Agustus 2022 menerapkan aturan baru yang mewajibkan pengguna kereta api jarak jauh yang belum mendapat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
"Kewajiban ini hanya untuk pelanggan KAJJ (kereta api jarak jauh) berusia 18 tahun ke atas," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 11 Agustus 2022.
Menurut ketentuan yang baru, pelanggan KAJJ berusia 18 tahun ke atas yang baru mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelanggan KAJJ berusia 18 tahun ke atas yang tidak atau belum mendapat vaksinasi COVID-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pelanggan KAJJ berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19, sedangkan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," kata Ayep.
Calon pengguna kereta api yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, kata dia, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.
Pelanggan KAJJ berusia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.
Pelanggan KAJJ berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menjalani vaksinasi COVID-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR, tetapi harus didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Mengenai aturan perjalanan bagi pelanggan kereta api lokal maupun kereta api di kawasan aglomerasi, Ayep mengatakan, pelanggan harus sudah dapat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
"Bagi pelanggan KA lokal maupun KA aglomerasi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.
Ia menambahkan, pelanggan KA lokal maupun KA aglomerasi yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi COVID-19 tetapi harus didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Ayep mengatakan, pada masa transisi penerapan aturan baru pelanggan dengan tiket untuk keberangkatan tanggal 15 sampai 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan hasil negatif pemeriksaan COVID-19 dapat membatalkan tiket dan mendapat pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp di nomor 08111-2111-121.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat," kata Ayep.
"Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket," ia menambahkan.