Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat tidak menerima bingkisan atau parsel Lebaran 2022 karena dapat berujung pada gratifikasi.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Boyolali Masruri di Boyolali, Jumat, mengatakan, terkait pungutan ormas-ormas terhadap pelaku usaha, terutama usaha kecil, dengan kedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk dari oknum aparat dan pegawai pemerintah dipastikan tidak ada di Boyolali.
"Karena, Boyolali tanpa gratifikasi," kata Masruri. Menurut Masruri ASN di Boyolali sejak beberapa tahun yang lalu sudah tidak ada yang menerima gratifikasi dan ada surat edaran (SE) setiap menjelang Lebaran, serta ada Peraturan Bupati (Perbup) bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi dari manapun.
Baca juga: Pemprov Jateng Larang Pemberian Parsel Lebaran
Bahkan, bingkisan Lebaran ke ASN harus dilaporkan dan disetorkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian nanti akan diberikan ke Panti kalau masih yang menerima parsel.
Sehingga Bupati, Wakil Bupati, Sekda tidak pernah yang menerima bingkisan dari manapun. Boyolali UPG yang terbaik di Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari KPK.
"Hal ini, artinya Boyolali sudah dipastikan tidak ada pungutan dari pegawai pemerintahan dengan kedok permintaan THR," katanya.
Pemkab Boyolali pada 2021 juga sudah meminta seluruh ASN di lingkungan pemkab setempat untuk tidak menerima bingkisan atau parsel Lebaran dalam bentuk apa pun karena dikhawatirkan penerimaan itu dapat berujung pada gratifikasi.
Hal tersebut merupakan salah satu cara pengendalian gratifikasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemkab Boyolali.
Sementara itu, Ketua DPRD Boyolali Marsono mengatakan DPRD akan melakukan pemantauan di lapangan terkait pungutan ormas-ormas terhadap pelaku usaha, terutama usaha kecil, dengan kedok permintaan THR termasuk dari oknum aparat dan pegawai pemerintah.
DPRD juga mendorong instansi terkait untuk melakukan penindakan kalau memang ada ormas yang melakukan pelanggaran hukum.
"Kasihan masyarakat dan dunia usaha, kalau masih dalam kondisi pandemi ada yang melakukan hal itu. DPRD Boyolali melalui silaturahmi ke wilayah selalu mengimbau," kata Marsono.
Berita Terkait
Pemkab Kudus luncurkan indeks penyelenggaraan pemerintah desa
Selasa, 17 Desember 2024 17:45 Wib
Pemkab Kudus pastikan stok elpiji jelang Natal cukup
Senin, 16 Desember 2024 10:33 Wib
Pemkab: Festival teater pelajar ajang membangun kecerdasan emosional
Senin, 16 Desember 2024 7:57 Wib
Pemkab Temanggung pantau stok - harga sembako jelang Nataru
Sabtu, 14 Desember 2024 20:14 Wib
Sebanyak 115 sekolah rusak di Kudus selesai diperbaiki
Jumat, 13 Desember 2024 19:03 Wib
Jurus jitu Pemkab Kudus gaet investasi
Jumat, 13 Desember 2024 15:43 Wib
Penerimaan pajak daerah di Kudus capai 98,57 persen
Jumat, 13 Desember 2024 7:45 Wib
Swasta bantu perbaikan 100 rumah di Kabupaten Kudus menjadi layak huni
Kamis, 12 Desember 2024 16:44 Wib