Solo (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta, Jawa Tengah, memblokir rekening wajib pajak (WP) karena tidak taat mematuhi aturan perpajakan.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Jumat, mengatakan KPP Madya Surakarta melakukan pemblokiran rekening wajib pajak dengan inisial PT XX lantaran menunggak pajak senilai Rp8,6 miliar.
Ia mengatakan pemblokiran ini dilakukan oleh Juru Sita KPP Madya Surakarta Gunawan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhammad Ganiyoso.
"Pemblokiran dilakukan pada salah satu bank di Karanganyar," katanya.
Ia mengatakan petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya.
Menurut dia, ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
Selain memblokir rekening WP yang bersangkutan, pihaknya juga memblokir aset yang nilainya kurang lebih Rp2,7 miliar.
"Sebelumnya sudah kami terbitkan dan sampaikan surat teguran dan surat paksa. Namun wajib pajak tidak ada itikad baik sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening," katanya.
Baca juga: KPP Madya Surakarta tingkatkan pelayanan untuk pencanangan zona integritas menuju WBK
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan cara persuasif agar utang pajaknya dibayarkan.
"Sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan," katanya.
Sementara itu, Juru Sita KPP Madya Surakarta Gunawan mengatakan penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2010.
Pihaknya berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan," katanya.
Berita Terkait
Bagi hasil pajak kendaraan di Magelang 2023 capai Rp197 miliar
Minggu, 28 April 2024 6:06 Wib
Pemerintah Kota Magelang bebaskan bayar PBB bagi 3.617 wajib pajak
Kamis, 25 April 2024 16:27 Wib
Penerimaan pajak daerah Kudus capai Rp25,66 miliar periode Januari - Februari 2024
Selasa, 26 Maret 2024 11:17 Wib
Tinjau gerai pajak, Max ajak wajib pajak segera sampaikan SPT
Selasa, 26 Maret 2024 10:53 Wib
DJP Jateng II mudahkan WP jangkau layanan melalui pojok pajak
Selasa, 26 Maret 2024 9:01 Wib
DJP Jateng I buka layanan pojok pajak di pusat perbelanjaan
Kamis, 21 Maret 2024 11:42 Wib
Terdampak banjir, Kantor Pajak Demak buka layanan darurat
Rabu, 20 Maret 2024 12:14 Wib
Kantor Pajak Semarang Timur gelar "Tax Gathering"
Senin, 11 Maret 2024 18:33 Wib