Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI mengumumkan sepuluh besar atau 'Top 10' pusat perbelanjaan mal hingga restoran yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022.
"Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran dan tempat wisata," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam laporan tersebut, Kemenkes mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan.
Mall tersebut di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Squere Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trande Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan, dan Transmart Kiara Condong Bandung.1
Sementara pada fasilitas hotel yang menunjukkan okupansi rata-rata satu tamu pada penggunaan PeduliLindungi di antaranya Zoom Hotel Surabaya, Viva Hotel Kediri, Zodiak Kebon Jati Bandung, Whiz Residance Surabaya, Zest Airport Tangerang, Widitya In Yogyakarta, Zen Resort Buleleng Bali, Votel Grand Hotel Tulung Agung, Wisma Suryokencono Semarang, Wisma Bahari Parapat Simalungun.
Pengguna PeduliLindungi yang juga berkisar satu pengunjung dalam kurun yang sama juga dilaporkan dari pengelola restoran di antaranya Zenbu Deli Park Mal Medan, Yeh Gangga Beach Club Tabanan, Zenbu Central Park Mal Jakarta, Yoshinoya Botani Square Bogor, Yummy Belitung, Yoshinoya Mall Olympic Garden Malang, Yumeya Jakarta Selatan, Tema Kitchen Restaurant Badung, Yoshinoya Wisma KEIAI Jakarta Pusat, Yoshinoya Plaza Festival Jakarta Selatan.
Sementara situasi yang sama juga dilaporkan dari destinasi wisata di antaranya Wukirsari Bantul, Wisata Agrojolong Pati, Trita dan Kuliner Jahe Klenting Ngawi, Bukit Baros Sukabumi, Pemandian Bektiharjo Tuban, Bumi Ganjaran Lamongan, Kolam Rekreasi Diodberawah Jembrana, Alam Curug Badak Batu Hanoman Tasik, Negeri Dongeng Blitar, Bungur Pertanian Terpadu Karangrejo Tulung Agung.
Siti Nadia mengatakan laporan tersebut menunjukkan indikasi ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi pelacak COVID-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.
"Rata-rata okupansi mal berkisar 300 ribu hingga 500 ribu pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7 ribu hingga 13 ribu orang, restoran 6 ribu hingga 14 ribu orang dan tempat wisata 12 ribu hingga 87 ribu orang," katanya.
Kemenkes juga telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebab berpotensi besar memicu klaster penularan COVID-19.
Berita Terkait
Aplikasi JMO permudah layanan peserta BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 29 April 2024 11:01 Wib
Demak optimalkan aplikasi Si-Monik untuk pengawasan bantuan ke desa
Kamis, 25 April 2024 8:42 Wib
Pemkab Tegal replikasi aplikasi inovasi milik DJP Jateng I
Selasa, 26 Maret 2024 10:46 Wib
Kapolrestabes Semarang imbau warga yang mudik pakai aplikasi Libas
Minggu, 24 Maret 2024 9:54 Wib
Ketua IPW apresiasi aplikasi LIBAS milik Polrestabes Semarang
Senin, 4 Maret 2024 16:24 Wib
DPD RI pastikan Sirekap berikan transparansi penghitungan suara
Minggu, 18 Februari 2024 6:24 Wib
Apem Ori, aplikasi mudahkan perizinan UMKM di Kota Magelang
Selasa, 13 Februari 2024 23:37 Wib
UMK buatkan aplikasi rekening tabungan sampah untuk desa
Rabu, 10 Januari 2024 8:09 Wib