Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja mendukung penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik di Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami pada Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di Aula Ruang RTMC Polda Jateng.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Ague Suryo Nugroho, PLT Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu, Perwakilan Bank BRI, dan Perwakilan Bank Jateng.
Pertemuan tersebut membahas peningkatan ETLE Nasional Presisi dengan harapan penerapan ETLE dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berdisiplin berlalu lintas dan taat membayar pajak karena tingkat penindakan pelanggaran sudah dapat dicapture, dapat terfoto, konfirmasi, dan validasi yang artinya seseorang yang telah melanggar lalu lintas baik mobil maupun motor sudah dapat ditindak ETLE, sehingga proses denda menggunakan elektronik, baik pengiriman surat bukti pelanggaran dan juga pembayaran melalui BRIVA.
Dirlantas Polda Jawa Tengah mulai Januari 2022 telah menerapkan ETLE dan jumlah pelanggar yang terekam pun sudah cukup banyak yakni sejak tanggal 3 s/d 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas dan untuk mendukung ETLE Polda Jateng telah memiliki Posko
“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kami capture (rekam) dan difoto untuk dikonfirmasi dan validasi,” kata Kombes Agus usai paparan ETLE dengan Bapenda Provinsi Jawa Tengah dan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah di Posko ETLE Ditlantas Polda Jateng.
Capture pelanggaran terbanyak dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Sementara yang terbanyak pelanggaran terbriva ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran.
PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu mengucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE.
"Kami sangat berterima kasih atas adanya ETLE. Kami sangat merasakan dampaknya, pendapatan pajak kendaraan di Bulan Januari yang targetnya Rp386 miliar, sekarang tercapai Rp487 miliar. Ini tercapai 115 persen. Alhamdulillah naik 15 persen dari target yang ditetapkan," katanya.
Baca juga: Kecelakaan karambol Tol Manyaran, Jasa Raharja pastikan jaminan untuk para korban
Baca juga: Jasa Raharja jamin santunan pascakecelakaan di Doloksanggul 6 meninggal dunia
Ia mengatakan dengan adanya dampak baik tersebut pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait yang tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami memberikan apresiasi kepada Dirlantas Polda Jateng dan Jajaran Polda Jawa Tengah dengan telah diterapkannya ETLE di wilayah Jawa Tengah dan menjadi multiplier effect bagi Jasa Raharja karena dapat meningkatkan kepatuhan kepada masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dan kepatuhan dalam membayar premi Jasa Raharja.
"Ini merupakan suatu terobosan baru yang dimana seluruh tim pembina Samsat dan pihak perbankan terkait dapat merasakan manfaat dari penerapan ETLE di Jawa tengah Ini. Dampak dari sistem yang digagas pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja. Ini luar biasa terobosannya,” kata Jahja.
Berita Terkait
Dirjen DJKI buka persiapan Rencana Umum dan Pengadaan Barang/Jasa 2025
Sabtu, 7 Desember 2024 11:19 Wib
Dewan Komisioner: OJK sudah mengampu lebih banyak amanah UU P2SK
Jumat, 6 Desember 2024 14:54 Wib
Bimasvara Bank Jateng raih prestasi di Festival Paduan Suara Jasa Keuangan
Kamis, 28 November 2024 16:09 Wib
Puluhan ibu rumah tangga dilatih kelola keuangan secara bijak
Kamis, 21 November 2024 8:38 Wib
Jasa Raharja Pekalongan: Realisasi klaim santunan Rp27,5 miliar
Sabtu, 16 November 2024 16:30 Wib
Peringati jasa pejuang, Kemenkumham Jateng gelar upacara Hari Pahlawan
Minggu, 10 November 2024 9:36 Wib
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
Jumat, 18 Oktober 2024 15:40 Wib
Pemkab Kudus ingatkan pekerja konstruksi agar didaftarkan jamsostek
Rabu, 16 Oktober 2024 12:09 Wib