Purwokerto (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sabiq menilai tahapan pemilu dan pilkada sebaiknya tidak beririsan agar beban kerja penyelenggara tidak menjadi semakin berat.
"Irisan tahapan pemilu dengan pilkada, jika waktunya terlalu berdekatan dikhawatirkan akan membuat beban penyelenggara menjadi semakin berat," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Dia menambahkan pembahasan mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024 perlu berkaca pada pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
"Perlu diperhatikan masalah beban kerja penyelenggara agar tidak kelelahan akibat beban kerja yang terlalu berat," katanya.
Dia menilai bahwa usulan KPU terkait penyelenggaraan pemilu pada 21 Februari 2024 bisa menjadi bahan pertimbangan bagi semua pihak.
"Terkait penetapan jadwal pemilu dan pemilihan kepala daerah, apa yang telah diusulkan KPU menurut saya bisa jadi bahan pertimbangan bersama karena KPU tentunya telah mempertimbangkan secara matang dari sisi waktu tahapan," katanya.
Menurutnya, bila pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 maka tidak terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
"Hal ini menurut saya perlu diperhatikan agar beban kerja penyelenggara tidak menjadi semakin berat dan dapat meminimalisir terjadinya kelelahan penyelenggara," katanya.
Seperti diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan Komisi II DPR akan menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Menteri Dalam Negeri, para pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024 pada Senin (24/1).
"Kalau tidak ada perubahan jadwal, Komisi II DPR RI mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membicarakan tanggal dan tahapan Pemilu 2024 pada Senin (24/1). Kami harapkan setelah rapat tersebut dapat diputuskan jadwal Pemilu 2024," katanya.
Dia menjelaskan dalam Raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu pihaknya menugaskan pemerintah melakukan konsolidasi dengan para penyelenggara pemilu.
Hal itu, menurut dia, dilakukan karena masih adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan KPU terkait jadwal Pemilu 2024, yaitu apakah pada bulan Februari atau Mei 2024.
T.W004
Berita Terkait
Gibran tetap berkantor pada hari putusan MK soal sengketa pemilu
Senin, 22 April 2024 13:03 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Kejujuran dan bermoral jangan (sampai) termarginalkan dalam pemilu
Sabtu, 20 April 2024 15:31 Wib
Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 Kota Pekalongan
Sabtu, 20 April 2024 14:08 Wib
Gibran tanggapi jelang keputusan MK tentang sengketa pemilu
Rabu, 17 April 2024 13:49 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Polri kerahkan 377 personel amankan PHPU Pilpres 2024
Rabu, 27 Maret 2024 9:37 Wib