Semarang (ANTARA) - Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Bripka RY, terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat dugaan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.
Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.
"Mengajukan banding ke atasan hukumnya, Kapolda Jawa Tengah," kata dia.
Bripka RY dilaporkan oleh seorang warga Pati atas dugaan perselingkuhan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Pati dengan penyelidikan, pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.
Iqbal menyatakan bahwa mekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.
"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," katanya.
Baca juga: Diduga selingkuh, dosen PTN dilaporkan ke polisi
Baca juga: 11 pasangan selingkuh dirazia, ada yang berusia 65 tahun
Berita Terkait
Korban tewas kecelakaan bus Rosalia Indah bertambah
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Kondektur Rosalia Indah jadi korban tewas dalam kecelakaan
Kamis, 11 April 2024 17:30 Wib
Polda siaga jelang penetapan hasil Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 21:20 Wib
18 ribu pengendara ditilang selama Operasi Keselamatan Candi 2024 di Jateng
Selasa, 12 Maret 2024 14:34 Wib
Polda: Waspadai hoaks usai pencoblosan
Jumat, 16 Februari 2024 20:06 Wib
1.500 personel gabungan amankan kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang
Sabtu, 10 Februari 2024 6:14 Wib
Posko netralitas TNI/Polri berdiri di 35 polres se-Jateng
Rabu, 31 Januari 2024 8:24 Wib
Polisi-TNI di Jateng dirikan Posko Netralitas Pemilu
Jumat, 26 Januari 2024 6:09 Wib