Logo Header Antaranews Jateng

Tiga pelaku pengroyokan hingga korbannya meninggal di Jepara ditetapkan tersangka

Sabtu, 7 Agustus 2021 05:14 WIB
Image Print
Kegiatan gali kubur (eksumasi) atau autopsi mayat oleh Tim Forensik dari Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng di TPU Desa Bangsri, Kabupaten Jepara, Jateng beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-YN

Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap korban berinisial SU (42) asal Desa Bangsri, menyusul hasil autopsi jenazah korban.

"Tiga orang berinisial UL (27), DS (18), dan YD (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Tenggul, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi di Jepara, Jumat.

Mereka dijerat dengan Pasal 17 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Kudus amankan dua pelaku pengroyokan
Baca juga: Kasus korupsi dana desa, Mantan Kades Lau Kudus ditetapkan sebagai tersangka

Hasil autopsi jenazah korban oleh Tim Forensik dari Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng pada hari Senin (3/8) di Tempat Pemakaman Umum Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Jepara, mendidapati adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Ada luka memar di kepala, wajah, dan anggota gerak bawah kanan. Selain itu, juga korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, dan rahang bawah," ujarnya.

Tidak hanya itu, dari hasil autopsi tersebut juga didapati adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak serta ada tanda pembusukan.

Dengan hasil tersebut, mengungkap bahwa kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala sehingga korban mengalami patah tulang tengkorak serta mengalami kompresi pada batang otak yang mengakibatkan korban meninggal.



Pewarta:
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026