Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat puluhan anak yang sedang menjalani hukuman pidana di provinsi ini terpaksa putus sekolah.
"Hingga Juli 2021, dari 240 anak yang menjalani proses hukum, terdapat 45 anak yang harus putus sekolah," kata Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin saat membuka Webinar "Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum, Haruskan Terhenti?" di Semarang, Jumat.
Dari jumlah sebanyak itu, penyebab terbesar anak berkonflik dengan hukum yang harus putus sekolah itu adalah mengundurkan diri.
Baca juga: Gubernur Diminta Fasilitasi Pendidikan Napi Anak
Penyebab lainnya, lanjut dia, anak dikeluarkan dan diminta keluar oleh pihak sekolah.
Ia menjelaskan alasan anak berkonflik dengan hukum ini harus putus sekolah karena adanya stigma di tengah masyarakat untuk menghindari tercemarnya nama baik sekolah.
Padahal, lanjut dia, anak berkonflik dengan hukum ini juga merupakan korban.
"Anak perlu perhatian lebih. Anak tetap berhak untuk memperoleh pendidikan," katanya.
Ia menambahkan bahwa anak berkonflik dengan hukum ini juga harus mendapat penanganan yang bersifat humanis.
Baca juga: DPR Prihatin Kondisi Napi Anak-Anak
Baca juga: 22 Napi Anak-anak di Jateng Terima Remisi