Semarang (ANTARA) -
"Pelaku usaha atau industri yang menggunakan energi listrik cukup besar, diwajibkan memanfaatkan EBT sebanyak 10 persen dari total pemakaiannya," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jateng Sudjarwanto Dwiatmoko di Semarang, Selasa.
Pemprov Jateng juga mendorong pemerintah pusat menerbitkan aturan terkait kewajiban pelaku usaha dan industri memanfaatkan energi tenaga surya dari PLTS.
Ia menjelaskan bahwa beberapa kawasan industri di Jateng, salah satunya Kawasan Industri Kendal juga mulai menyiapkan PLTS sebagai energi alternatif untuk dimanfaatkan sebab energi surya di Jateng cukup melimpah dan saat ini tinggal bagaimana memanfaatkannya.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jateng telah meluncurkan Program Jateng Solar Province karena saat ini gerakannya adalah gerakan memanen untuk kemandirian dan kedaulatan energi di Jateng.
"Program EBT terus akan kita galakkan karena itu memang sudah menjadi tekad dalam rangka mewujudkan kemandirian energi dan kedaulatan energi. Nah kita sudah menjadi angka sekarang 11,69 persen dari target yang memang cukup tinggi, tetapi itu masih 2025 sampai pada angka 21,3 persen," ujarnya.
Lebih lanjut Sudjarwanto menyebutkan beberapa potensi PLTS yang sedang dikembangkan di antaranya adalah PLTS terapung di beberapa waduk atau bendungan di Jateng.
Sebab, pihaknya telah mengidentifikasi potensi energinya sebesar 275 megawatt.
Baca juga: Nelayan Jepara gunakan energi surya untuk penerangan
Baca juga: Kemenhub kembangkan energi terbarukan melalui terminal penumpang