Purbalingga (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menginformasikan bahwa jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 di wilayah setempat yang telah dinyatakan sembuh hingga Senin 10 Mei 2021 sebanyak 5.219 orang.
"Menurut data terbaru pasien yang telah sembuh hingga saat ini mencapai 5.219 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga Hanung Wikantono di Purbalingga, Jawa Tengah.
Dia menambahkan bahwa menurut data terbaru jumlah total kasus terkonfirmasi COVID-19 di wilayah ini sebanyak 5.645 orang dan dari 5.645 tersebut 5.219 di antaranya telah dinyatakan sembuh, 245 meninggal dunia, 146 orang melakukan isolasi mandiri dan 35 orang lainnya masih dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan.
Berdasarkan data tersebut, kata dia, ada tren peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir.
Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga kembali mengingatkan agar masyarakat terus memperkuat protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 masih berlangsung hingga saat ini.
"Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa memperkuat protokol kesehatan dan terapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," katanya.
Baca juga: Pemkab Purbalingga antisipasi lonjakan kasus pascalebaran
Sementara itu dia kembali menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendataan secara berkala guna mendapat gambaran mengenai perkembangan penanganan COVID-19 di wilayah ini.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus menggencarkan sejumlah upaya untuk mempercepat penanganan COVID-19 termasuk program vaksinasi.
"Upaya penanganan COVID-19 terus dilakukan sambil menjalankan program vaksinasi yang berlangsung dengan lancar hingga saat ini," katanya.
Berbagai upaya tersebut, kata dia, makin digencarkan selama bulan Ramadhan 2021.
Sementara itu dia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mewajibkan pendatang yang masuk ke wilayah ini untuk menunjukkan hasil tes antigen negatif guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Bagi pendatang yang masuk ke wilayah ini meski pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik, atau bagi mereka yang masuk sebelum periode larangan mudik 6 - 17 Mei 2021, maka wajib untuk menunjukkan hasil tes antigen negatif," katanya.
Dia mengatakan Satgas COVID-19 di perbatasan masuk Purbalingga akan memastikan pendatang yang masuk ke wilayah ini telah menunjukkan hasil tes antigen negatif.
"Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat akan langsung di tes di tempat, atau jika kondisinya tidak memungkinkan maka akan langsung diminta isolasi mandiri di bawah pengawasan satgas desa melalui program Jogo Tonggo," katanya.
Baca juga: Program pendidikan harus beradaptasi dengan kebijakan saat pandemi
Baca juga: Ahli: Masyarakat harus tetap perkuat protokol kesehatan
5.219 pasien COVID-19 di Purbalingga telah sembuh
Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa memperkuat protokol kesehatan dan terapkan 5M