Janjikan pinjaman Rp20 miliar, komplotan penipu bawa kabur Rp200 juta
Boyolali (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Boyolali mengungkap komplotan kasus penipuan uang berkedok pinjaman hingga miliaran rupiah dengan iming-iming bunga ringan di daerahnya.
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kanit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sateeskrim Ipda F. Bayu Raharjo, di Boyolali, Selasa, menyebutkan tiga pelaku komplotan kasus penipuan berkedok pinjaman uang dengan bunga ringan tersebut ditangkap di Klaten Jateng dan Kediri Jatim, dan kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pelaku itu bernama Miftaqul Shobirin (49), warga Dukuh Ringinrejo RT 002 RW 001, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur; Ahmad Mudofir (51), warga Dukuh Jetak Baru RT 002 RW 015, Desa Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; dan Hery Wibawa alias Jangkung (50), warga Dukuh Ngrendeng RT 002 RW 006, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten.
Mereka, kata Bayu Raharjo, sedang diperiksa di Mapolres Boyolali untuk proses hukum.
Bayu Raharjo mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga pelaku itu di Kediri dan Klaten pada hari Minggu (4/4). Mereka mempunyai tugas dan peran masing-masing, yakni ada yang berperan membujuk rayu untuk meyakinkan korban dan ada pula yang bertugas sebagai penyedia mobil untuk pelaksanaan kegiatan.
Peristiwa kasus penipuan dengan berkedok CV pinjaman uang hingga nilai miliaran rupiah dengan bunga ringan itu berawal dari pertemuan antara korban Imam Santoso (warga Surabaya) dan pelaku di sebuah rumah makan, Jalan Pisang, Kelurahan/Kecamatan Boyolali Kota pada tanggal 22 April 2021.
Pada pertemuan tersebut, para pelaku menjanjikan kepada korban bahwa mereka dapat membantu mencarikan pinjaman uang senilai Rp20 miliar dengan bunga lunak.
Namun, untuk mencairkan pinjaman tersebut, para pelaku meminta uang kepada korban menyediakan uang pelicin sebesar Rp200 juta. Uang pelicin itu, kata pelaku, untuk pihak-pihak yang membantu pencairan pinjaman.
"Setelah korban membawa uang tunai Rp200 juta, pelaku menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga korban lengah dalam mengawasi uangnya. Pelaku pada saat itu membawa kabur uang milik korban," katanya.
Satreskrim Polres Boyolali setelah mendapat laporan, melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap kasus itu dengan menangkap pelaku komplotan kasus penipuan tersebut.
Menyinggung soal pelaku lain yang terlibat kasus tersebut, dia mengatakan bahwa masih ada satu pelaku berinisial D. Polisi saat ini masih memburu satu orang yang diduga sebagai otak kejahatan. Polisi sudah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil sebagai sarana pelaku, dokumen surat-surat perjanjian utang piutang, kartu tanda penduduk (KTP) yang semuanya palsu, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp25 juta.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Boyolali guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Miftaqul Shobirin mengaku ikut membantu serangkaian kegiatan penipuan berkedok CV Dirinya bertugas dan berperan mengenalkan korban kepada D (buronan polisi).
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kanit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sateeskrim Ipda F. Bayu Raharjo, di Boyolali, Selasa, menyebutkan tiga pelaku komplotan kasus penipuan berkedok pinjaman uang dengan bunga ringan tersebut ditangkap di Klaten Jateng dan Kediri Jatim, dan kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pelaku itu bernama Miftaqul Shobirin (49), warga Dukuh Ringinrejo RT 002 RW 001, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur; Ahmad Mudofir (51), warga Dukuh Jetak Baru RT 002 RW 015, Desa Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; dan Hery Wibawa alias Jangkung (50), warga Dukuh Ngrendeng RT 002 RW 006, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten.
Mereka, kata Bayu Raharjo, sedang diperiksa di Mapolres Boyolali untuk proses hukum.
Bayu Raharjo mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga pelaku itu di Kediri dan Klaten pada hari Minggu (4/4). Mereka mempunyai tugas dan peran masing-masing, yakni ada yang berperan membujuk rayu untuk meyakinkan korban dan ada pula yang bertugas sebagai penyedia mobil untuk pelaksanaan kegiatan.
Peristiwa kasus penipuan dengan berkedok CV pinjaman uang hingga nilai miliaran rupiah dengan bunga ringan itu berawal dari pertemuan antara korban Imam Santoso (warga Surabaya) dan pelaku di sebuah rumah makan, Jalan Pisang, Kelurahan/Kecamatan Boyolali Kota pada tanggal 22 April 2021.
Pada pertemuan tersebut, para pelaku menjanjikan kepada korban bahwa mereka dapat membantu mencarikan pinjaman uang senilai Rp20 miliar dengan bunga lunak.
Namun, untuk mencairkan pinjaman tersebut, para pelaku meminta uang kepada korban menyediakan uang pelicin sebesar Rp200 juta. Uang pelicin itu, kata pelaku, untuk pihak-pihak yang membantu pencairan pinjaman.
"Setelah korban membawa uang tunai Rp200 juta, pelaku menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga korban lengah dalam mengawasi uangnya. Pelaku pada saat itu membawa kabur uang milik korban," katanya.
Satreskrim Polres Boyolali setelah mendapat laporan, melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap kasus itu dengan menangkap pelaku komplotan kasus penipuan tersebut.
Menyinggung soal pelaku lain yang terlibat kasus tersebut, dia mengatakan bahwa masih ada satu pelaku berinisial D. Polisi saat ini masih memburu satu orang yang diduga sebagai otak kejahatan. Polisi sudah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil sebagai sarana pelaku, dokumen surat-surat perjanjian utang piutang, kartu tanda penduduk (KTP) yang semuanya palsu, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp25 juta.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Boyolali guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Miftaqul Shobirin mengaku ikut membantu serangkaian kegiatan penipuan berkedok CV Dirinya bertugas dan berperan mengenalkan korban kepada D (buronan polisi).