Polda Jateng dalami aksi premanisme kelompok masyarakat di Solo
Solo (ANTARA) - Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng bersama Polres Kota Surakarta masih mendalami kasus aksi premanisme oleh kelompok masyarakat di Kota Solo.
"Saya perintahkan terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya," kata Ahmad Luthfi yang didampingi Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro Brigjen TNI Widi Prasetjono saat gelar kasus aksi premanisme kelompok Masyarakat di Mapolresta Surakarta, Jumat.
Kapolda menjelaskan bahwa kasus aksi premanisme pertama oleh kelompok masyarakat terjadi di Kampung Mutihan Sondakan Laweyan, Solo, pada tanggal 14 Pebruari 2021 pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Kasus premanisme di BPR Solo direkonstruksi, libatkan 37 tersangka
Kelompok masyarakat tersebut menggunakan tujuh kendaraan sepeda motor berbocengan dengan menggunakan cebo atau penutup wajah melakukan penganiayaan kepada masyarakat di tiga tempat kejadian perkara di Sondakan Laweyan Solo.
Menurut Kapolda, dari hasil investigasi scientific kepolisian, tercatat ada 14 pelaku, dan enam pelaku di antaranya sudah diamankan.
Enam pelaku itu bernama Agus Jatmiko (39) warga Mojolaban Sukoharjo, Hoho Saputro (26) warga Makam Bergolo Serengan Solo, Ajiseta Amirul (22) warga Makam Bergolo Serengan Solo, Yunianto Juang Prakoso (20) warga Banjarsari Soloo, Fajar Nugroho (21) warga Baki Sukoharjo, dan Yhumas reno Saputro (26) warga Laweyan Solo.
"Keenam pelaku kelompok masyarakat itu kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolda.
Polisi mengamankan delapan senjata tajam sebagai barang bukti, empat unit sepeda motor, satu alat pemukul (button stick) .
Kapolda mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian delapan orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dari kelompok masyarakat itu.
Dari delapan pelaku, empat di antaranya berinisial DM, QM, RO, dan HA, sedangkan empat lainnya masih dikembangkan.
Sebelumnya, polisi pada tanggal 11 Februari mengembangkan penyidikan kasus Serengan. Kasusnya sama dengan cara pengancaman dan perusakan dengan senjata tajam samurai terhadap masyarakat di Poskampling Danukusuman.
Pelaku ada lima orang. Akan tetapi, polisi baru menangkap tiga orang, sedangkan dua orang masuk DPO.
Tiga pelaku aksi premanisme di Danukusuman Serengan Solo tersebut bernama Sigit Zhakaria (25), Desning Wong Narimo (29), dan Teguh Pidekso (39), ketiga warga Laweyan Solo ini kini ditahan di Mapolresta Surakarta.
Baca juga: Kapolda: Tak ada tempat bagi radikalisme, terorisme, dan premanisme di Jateng
Baca juga: Polresta Surakarta tetapkan 37 tersangka aksi premanisme di Kantor BPR Adipura
"Saya perintahkan terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya," kata Ahmad Luthfi yang didampingi Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro Brigjen TNI Widi Prasetjono saat gelar kasus aksi premanisme kelompok Masyarakat di Mapolresta Surakarta, Jumat.
Kapolda menjelaskan bahwa kasus aksi premanisme pertama oleh kelompok masyarakat terjadi di Kampung Mutihan Sondakan Laweyan, Solo, pada tanggal 14 Pebruari 2021 pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Kasus premanisme di BPR Solo direkonstruksi, libatkan 37 tersangka
Kelompok masyarakat tersebut menggunakan tujuh kendaraan sepeda motor berbocengan dengan menggunakan cebo atau penutup wajah melakukan penganiayaan kepada masyarakat di tiga tempat kejadian perkara di Sondakan Laweyan Solo.
Menurut Kapolda, dari hasil investigasi scientific kepolisian, tercatat ada 14 pelaku, dan enam pelaku di antaranya sudah diamankan.
Enam pelaku itu bernama Agus Jatmiko (39) warga Mojolaban Sukoharjo, Hoho Saputro (26) warga Makam Bergolo Serengan Solo, Ajiseta Amirul (22) warga Makam Bergolo Serengan Solo, Yunianto Juang Prakoso (20) warga Banjarsari Soloo, Fajar Nugroho (21) warga Baki Sukoharjo, dan Yhumas reno Saputro (26) warga Laweyan Solo.
"Keenam pelaku kelompok masyarakat itu kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolda.
Polisi mengamankan delapan senjata tajam sebagai barang bukti, empat unit sepeda motor, satu alat pemukul (button stick) .
Kapolda mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian delapan orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dari kelompok masyarakat itu.
Dari delapan pelaku, empat di antaranya berinisial DM, QM, RO, dan HA, sedangkan empat lainnya masih dikembangkan.
Sebelumnya, polisi pada tanggal 11 Februari mengembangkan penyidikan kasus Serengan. Kasusnya sama dengan cara pengancaman dan perusakan dengan senjata tajam samurai terhadap masyarakat di Poskampling Danukusuman.
Pelaku ada lima orang. Akan tetapi, polisi baru menangkap tiga orang, sedangkan dua orang masuk DPO.
Tiga pelaku aksi premanisme di Danukusuman Serengan Solo tersebut bernama Sigit Zhakaria (25), Desning Wong Narimo (29), dan Teguh Pidekso (39), ketiga warga Laweyan Solo ini kini ditahan di Mapolresta Surakarta.
Baca juga: Kapolda: Tak ada tempat bagi radikalisme, terorisme, dan premanisme di Jateng
Baca juga: Polresta Surakarta tetapkan 37 tersangka aksi premanisme di Kantor BPR Adipura