Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus Suwadi (39) warga Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, atas dugaan penipuan jual beli secara daring.
Wakapolres Temanggung Kompol Hary Sutadi di Temanggung, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Suwadi atas dugaan menipu korban kasus penipuan dengan korban bernama Suharti (40) warga Dusun Sewatu, Desa Campursari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
Hary mengungkapkan kejadian penipuan di akhir Desember 2020.
Wakapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tiga rekening dengan kepemilikan yang berbeda untuk memperlancar aksinya.
Pelaku mencari sasaran dengan akun Facebook dan mencari kontak korban melalui aplikasi jual beli online.
Setelah mendapatkan kontak telepon sasaran, pelaku menjalin komunikasi dan mengaku bekerja pada juragan kelapa di Kalimantan.
"Kemudian tersangka menawarkan produk kelapa dan siap melayani pembelian online. Tertariklah korban dan bersedia membeli 13.500 buah kelapa (satu truk) dengan total harga kesepakatan Rp 44,2 juta," katanya.
Suwadi lantas meminta kepada korban untuk mentransfer sebagian pembayaran terlebih dahulu dengan alasan untuk ongkos pengiriman.
Namun, korban tidak mau dan meminta barang dikirim baru pembayaran.
Suwadi pun meyakinkan korban bahwa bosnya tidak mau mengirimkan produk tanpa ada uang muka terlebih dahulu.
Pelaku selanjutnya memberikan solusi dengan berpura-pura meminjamkan sejumlah uang kepada korban untuk ditransferkan kepada anak bos kelapa sebagai uang muka pembayaran.
"Tersangka mengelabuhi korban dengan mengirimkan struk bukti transfer palsu dan korban pun merasa percaya dengan struk tersebut dan mengikuti arahan tersangka untuk mentransfer uang muka senilai Rp 31,2 juta dengan dua kali transfer di nomor rekening yang berbeda," katanya.
Setelah dikirimi struk bukti transfer palsu, korban diminta mengirimkan pinjaman uang muka kepada rekening anak bos kelapa, padahal itu adalah nomor rekening adik tersangka.
Dua kali melakukan transfer, korban mulai curiga karena belum ada informasi pesanannya akan dikirim.
Korban sempat menanyakan kepada tersangka, kemudian dikirimi foto truk memuat kelapa oleh tersangka yang diambil dari Google.
Tersangka meminta pembayaran terakhir kepada korban dengan alasan sebagai ongkos pengiriman barang. Namun, korban merasa curiga dan mengecek rekeningnya secara menyeluruh.
"Setelah dicek, bukti transferan tidak ada yang masuk, sementara saldonya berkurang. Korban pun melapor ke polisi, selanjutnya polisi melakukan penindakan dan penangkapan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
Tersangka Suwadi mengaku baru pertama kali melakukan penipuan.
"Saya melakukannya sendiri. Uangnya saya gunakan membeli sepeda motor," katanya.