"Program Relaksasi Tunggakan dimulai sejak Juli dan akan berakhir 31 Desember 2020," kata Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih dalam media gathering di Solo, Senin.
Dwi Martiningsih menjelaskan sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, menjelaskan status kepesertaan peserta dapat aktif kembali apabila peserta telah membayar bulan tertunggak paling banyak 6 bulan, membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan, sisa iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan iuran masih menjadi kewajiban peserta.
"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak paling lambat tahun 2021," kata Dwi Martiningsih.
Asisten Deputi Bidang Perencanaan Iuran dan Keuangan BPJS Kesehatan Kanwil Jateng dan DIY Markus Susilo menambahkan totalnya ada 15.691 peserta se-Jateng dan DIY yang mendaftarkan Program Relaksasi Tunggakan yang terbagi 13.579 untuk wilayah Jateng dan 2.112 peserta yang mendaftar di wilayah DI Yogyakarta.
Namun dari jumlah tersebut, lanjut Markus jumlah peserta yang membayarkan tunggakan totalnya 12.930 peserta yang terbagi untuk wilayah Jateng 11. 264 peserta dan di DI Yogyakarta 1.666 peserta dengan total pembayaran Rp4,8 miliar.
Dwi Martiningsih menambahkan pada masa pandemi COVID-19 ada sejumlah kebijakan yang diambil oleh BPJS Kesehatan agar pelayanan tetap berjalan, tanpa harus kontak antarpeserta, maupun kontak dengan petugas di antaranya dalam hal pelayanan administrasi, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pembayaran iuran.
Baca juga: BPJS Kesehatan sosialisasikan pola hidup sehat di tengah pandemi COVID-19
Pada pelayanan administrasi, peserta terus diarahkan menggunakan layanan secara online baik melalui voice interactive JKN atau VIKA, chat assistant JKN atau CHIKA, dan Pelayanan Administrasi Melalui WA (Pandawa) yang memberikan kemudahan berinteraksi dengan petugas di kantor cabang cukup dengan WA termasuk bisa mengirimkan berkas.
Untuk pelayanan kesehatan, tambah Dwi Martiningsih, BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi Mobile JKN Faskes dan aplikasi Mobile JKN Peserta yang seluruhnya mengarahkan pada antrian online hingga mengarahkan perlu tidaknya peserta datang ke faskes.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang (PKKC) Marjianto menambahkan untuk capaian kepesertaan JKN-KIS di Wilayah Jawa Tengah per 4 November 2020 sebesar 29.975.619 peserta dari total penduduk 36.364.049 atau sudah mencapai 82,43 persen.
Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Kanwil BPJS Kesehatan Jawa Tengah-DIY Abdul Aziz menambahkan di masa Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan selalu berusaha memberikan pelayanan yang tetap maksimal meskipun dengan layanan nontatap muka.
Abdul Aziz mengakui selama pandemi COVID-19 terjadi penurunan jumlah kasus karena berkurangnya jumlah peserta yang datang ke fasilitas kesehatan, namun tidak berbanding lurus dengan biaya secara signifikan karena untuk kasus dengan biaya besar tidak ada penurunan.
Baca juga: Pandemi, BPJS Kesehatan ajak peserta manfaatkan layanan tanpa tatap muka