Jakarta (ANTARA) - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menyoroti wacana pembentukan Dewan Moneter untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
“Rencananya DPR hendak mengubah Undang-Undang (UU) tentang Bank Indonesia. Akan dibentuk Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan sehingga BI menjadi subordinasi dari pemerintah,” kata Faisal Basri dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Faisal mengatakan revisi Undang Undang Nomor 23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia sebagai respons atas pelambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23D.
UUD 1945 pasal 23D menyebutkan negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur oleh UU.
Hal itu kemudian diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 yaitu Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
Faisal menuturkan DPR memiliki pemahaman yang salah dalam memberi respons terhadap krisis yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 karena sebenarnya sektor keuangan masih berada pada kondisi yang baik.
“Apa salahnya moneter ini? Semua kita lihat tadi kan enggak ada salah moneter karena yang salah tax ratio kecil, turun terus, gagal menarik pajak dari sektor ekonomi yang terus tumbuh,” kata Faisal Basri.
Faisal menyarankan agar DPR dapat fokus pada upaya-upaya pemerintah dalam menangani COVID-19 karena akan memberikan dampak berantai pada berbagai sektor dan pertumbuhan ekonomi.
“Sektor-sektor lain tidak semakin buruk kalau COVID-19 nya bisa diselesaikan dengan cepat,” tegas Faisal Basri.
Ia menegaskan semakin cepatnya pemerintah memberi kepastian terkait berakhirnya COVID-19 maka akan semakin cepat juga masyarakat menggunakan uangnya untuk melakukan konsumsi.
Ia menyebutkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan masih sangat tinggi yaitu 8 persen yang mengindikasikan bahwa masyarakat lebih banyak menabung untuk berjaga-jaga daripada melakukan konsumsi.
“Itu karena masyarakat menghadapi ketidakpastian selesainya COVID-19. Masalahnya di fiskal dan kementerian teknis, tapi ini moneter yang diobok-obok solusinya,” kata Faisal.
Berita Terkait
Wali kota serahkan SK Ketua Dewas Perumda BPR Bank Magelang
Senin, 16 Desember 2024 17:25 Wib
UMK Kabupaten Pekalongan 2025 disepakati Rp2.486.653
Selasa, 10 Desember 2024 22:21 Wib
DPRD Surakarta sepakati alat kelengkapan dewan lanjut bahas RAPBD 2025
Senin, 9 Desember 2024 18:52 Wib
DPRD Surakarta sepakati paripurna bahas alat kelengkapan dewan
Minggu, 8 Desember 2024 5:17 Wib
FX Rudy: seluruh fraksi DPRD adalah mitra
Sabtu, 7 Desember 2024 20:40 Wib
Dewan Komisioner: OJK sudah mengampu lebih banyak amanah UU P2SK
Jumat, 6 Desember 2024 14:54 Wib
Dewan Penyantun Unnes salurkan beasiswa Rp2,4 miliar untuk 397 mahasiswa
Jumat, 6 Desember 2024 7:28 Wib
Wakil Ketua Komite I DPD pantau kesiapan Pilkada di Semarang
Rabu, 27 November 2024 6:26 Wib