Semarang (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah mengutuk kekerasan yang dilakukan sejumlah orang terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Rabu (2/9).
"Kekerasan berupa penganiayaan melalui pengeroyokan terhadap Agus Supramono wartawan SemarangTV dan Eko Vidiyanto wartawan Radar Tegal merupakan tindakan tidak beradab yang lebih mengedepankan okol (otot) ketimbang akal sehat," kata Ketua PWI Provinsi Jateng Amir Machmud NS dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Rabu.
Akibat pengeroyokan tersebut, Agus dan Eko menderita, bahkan Agus harus dilarikan ke RSUD Brebes untuk mendapat tiga jahitan di kepalanya yang terluka. Kekerasan massa itu juga menyebabkan kaca mata Eko pecah.
Kasus penganiayaan yang menimpa Agus dan Eko berawal ketika keduanya meliput mediasi warga di Balai Desa Cimohong atas kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan kepala desa setempat, G.
Sekelompok orang itu kemudian melarang Agus meliput karena dinilai sebagai aib. Mereka minta Agus keluar dari balai desa. Permintaan itu disampaikan secara kasar, bahkan sempat adu mulut. Namun, wartawan tersebut mengalah dan menunggu di luar balai desa.
Baca juga: PWI Jateng siap gelar Konferprov di tengah wabah COVID-19
Saat menunggu, Agus mendengar suara gaduh dari dalam balai desa sehingga ia mendekat dan mengambil gambar dari luar.
Namun, beberapa orang mendatanginya dan melarang. Tak berselang lama, sekelompok orang langsung merangsek dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan Eko.
Terhadap kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tersebut, PWI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1). Mengecam dan mengutuk keras penganiayaan wartawan tersebut serta mendorong aparat untuk mengusut dan menyelesaikannya secara hukum.
2). Mengutuk semua bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, yang dilakukan oleh orang terhadap orang, maupun orang terhadap lingkungan, serta mengajak semua orang dari profesi apa pun untuk membangun kehidupan yang beradab, harmonis, dan bertata hukum.
3). Meminta semua anggota masyarakat dan aparat hukum untuk memahami tugas profesi kewartawanan yang diatur dan dilindungi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4). Tim Pembelaan Wartawan PWI Jateng siap memberikan pendampingan hukum.
Baca juga: Kodam Diponegoro sepakat tolak kekerasan terhadap wartawan
Baca juga: Ganjar Sesalkan Kekerasan terhadap Wartawan
Baca juga: Wartawan Pekalongan Tolak Aksi Kekerasan di Banyumas
Berita Terkait
PMI Banyumas berikan pelatihan pertolongan pertama bagi jurnalis
Rabu, 6 November 2024 15:50 Wib
Bawaslu Blora ajak media awasi Pilkada serentak 2024
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:15 Wib
Tindakan represif ajudan, PWI-AJI somasi Pj Gubernur Jateng
Minggu, 13 Oktober 2024 22:51 Wib
Pjs Wali Kota Magelang tekankan pentingnya pers perkuat demokrasi
Sabtu, 5 Oktober 2024 18:38 Wib
PWI Jateng pertegas sikap dukung hasil KLB
Rabu, 25 September 2024 10:01 Wib
PWI Jateng bekali kompetensi tambahan mahasiswa FH Unissula
Senin, 9 September 2024 7:58 Wib
PWI Jateng raih emas pertama dari bulu tangkis
Jumat, 23 Agustus 2024 10:07 Wib
PWI Surakarta kirim 20 atlet ikuti Porwanas XIV Kalsel
Rabu, 21 Agustus 2024 9:08 Wib