Penahanan tersangka kasus suap PDAM Kudus tunggu izin rutan
Kudus (ANTARA) - Upaya Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, melakukan penahanan tersangka kasus dugaan suap penerimaan pegawai di PDAM Kudus masih menunggu izin dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih.
"Kami masih memiliki waktu hari ini (12/6) sampai pukul 15.00 WIB untuk mengambil keputusan menahan tersangka atau tidak," ujarnya ditemui usai menggelar jumpa pers soal kasus dugaan suap penerimaan pegawai di PDAM Kudus di Kejari Kudus, Jumat.
Untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu berita dari Rutan Kudus apakah mau menerima tahanan titipan atau tidak.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan satu tersangka suap penerimaan pegawai PDAM Kudus (VIDEO)
Pasalnya, kata dia, Kejaksaan tidak memiliki Rutan Kudus, melainkan menjadi kewenangannya Kemenkum HAM.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sesuai surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur tentang Pencegahan dan Penanganan penyakit virus corona (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk sementara, menunda penerimaan tahanan baru masuk. Ketika ada surat edaran yang baru yang membolehkan menerima tahanan titipan tentunya akan menerima, termasuk dari Kejari Kudus," ujarnya.
Ia mengungkapkan tahanan yang bisa diterima sesuai surat edaran dari pusat merupakan tahanan yang kasusnya sudah inkrah.
Jumlah penghuni Rutan Kudus setelah ada pengeluaran narapidana melalui asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 semakin menurun dari sebelumnya mencapai 200-an orang, kini berkurang menjadi 80 orang.
Baca juga: Kejaksaan segel salah satu ruangan di Kantor PDAM Kudus
"Kami masih memiliki waktu hari ini (12/6) sampai pukul 15.00 WIB untuk mengambil keputusan menahan tersangka atau tidak," ujarnya ditemui usai menggelar jumpa pers soal kasus dugaan suap penerimaan pegawai di PDAM Kudus di Kejari Kudus, Jumat.
Untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu berita dari Rutan Kudus apakah mau menerima tahanan titipan atau tidak.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan satu tersangka suap penerimaan pegawai PDAM Kudus (VIDEO)
Pasalnya, kata dia, Kejaksaan tidak memiliki Rutan Kudus, melainkan menjadi kewenangannya Kemenkum HAM.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sesuai surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur tentang Pencegahan dan Penanganan penyakit virus corona (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk sementara, menunda penerimaan tahanan baru masuk. Ketika ada surat edaran yang baru yang membolehkan menerima tahanan titipan tentunya akan menerima, termasuk dari Kejari Kudus," ujarnya.
Ia mengungkapkan tahanan yang bisa diterima sesuai surat edaran dari pusat merupakan tahanan yang kasusnya sudah inkrah.
Jumlah penghuni Rutan Kudus setelah ada pengeluaran narapidana melalui asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 semakin menurun dari sebelumnya mencapai 200-an orang, kini berkurang menjadi 80 orang.
Baca juga: Kejaksaan segel salah satu ruangan di Kantor PDAM Kudus