Permohonan SIM di Banyumas mengalami penurunan
ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan COVID-19
Purwokerto (ANTARA) - Permohonan pembuatan maupun perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengalami penurunan seiring dengan kebijakan pembatasan jarak interaksi sosial dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Ada (penurunan) karena biasanya 50-60 pemohon per hari, sekarang dengan adanya virus (corona) ini menjadi sekitar 10-15 pemohon per hari," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Satuan Pelayanan Satuan Administrasi SIM (Satpas) Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Ia menduga penurunan jumlah pemohon SIM tersebut sebagian besar atau sekitar 80 persen di antaranya merupakan dampak dari penyebaran virus corona, selebihnya karena adanya pembatasan waktu operasional atau layanan.
Dalam kondisi normal, kata dia, waktu layanan Satpas Polresta Banyumas pada Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan Sabtu, pukul 08.00-12.00 WIB.
Saat ini, waktu layanan Satpas Polresta Banyumas pada Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan Sabtu, pukul 08.00-11.30 WIB.
"Khusus untuk pemohon perpanjangan SIM, paling banyak berasal dari luar wilayah Banyumas karena saat ini sudah banyak pemudik yang masuk Banyumas. Selain itu, warga luar daerah yang tidak bisa pulang sehingga melakukan perpanjangan SIM di Polresta Banyumas," katanya.
Baca juga: Polresta Surakarta terapkan program FIFO permohonan SIM
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama masa tanggap darurat COVID-19.
Pemilik SIM tersebut dapat memperpanjang masa berlakunya setelah masa tanggap darurat COVID-19 selesai dengan mekanisme perpanjangan, bukan mekanisme SIM baru seperti yang diberlakukan selama ini bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
Pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 bagi pemohon SIM atau pengunjung Satpas Polresta Banyumas.
"Setiap pengunjung akan didata, kemudian diminta cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Selanjutnya, pengunjung memasuki chamber room untuk disemprot cairan disinfektan yang terbuat dari sabun antiseptik dengan takaran tertentu sehingga aman. Sebelum masuk gedung Satpas, setiap pengunjung akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh," katanya.
Menurut dia, ada yang unik dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena setelah setelah mencuci tangan atau sebelum masuk "chamber room", pengunjung akan diminta menendang bola karet berbentuk durian sebagai simbol virus corona ke arah gawang kecil.
Demikian pula setelah keluar dari "chamber room", pengunjung diminta memukul bola bertuliskan corona dan COVID-19.
Ia mengatakan semua itu mengandung pesan berupa ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan COVID-19.
Baca juga: Polres Batang segera berlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM
Baca juga: "SIM Care" diresmikan, rombongan polisi Kudus antar SIM ke rumah pemohon
"Ada (penurunan) karena biasanya 50-60 pemohon per hari, sekarang dengan adanya virus (corona) ini menjadi sekitar 10-15 pemohon per hari," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Satuan Pelayanan Satuan Administrasi SIM (Satpas) Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Ia menduga penurunan jumlah pemohon SIM tersebut sebagian besar atau sekitar 80 persen di antaranya merupakan dampak dari penyebaran virus corona, selebihnya karena adanya pembatasan waktu operasional atau layanan.
Dalam kondisi normal, kata dia, waktu layanan Satpas Polresta Banyumas pada Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan Sabtu, pukul 08.00-12.00 WIB.
Saat ini, waktu layanan Satpas Polresta Banyumas pada Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan Sabtu, pukul 08.00-11.30 WIB.
"Khusus untuk pemohon perpanjangan SIM, paling banyak berasal dari luar wilayah Banyumas karena saat ini sudah banyak pemudik yang masuk Banyumas. Selain itu, warga luar daerah yang tidak bisa pulang sehingga melakukan perpanjangan SIM di Polresta Banyumas," katanya.
Baca juga: Polresta Surakarta terapkan program FIFO permohonan SIM
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama masa tanggap darurat COVID-19.
Pemilik SIM tersebut dapat memperpanjang masa berlakunya setelah masa tanggap darurat COVID-19 selesai dengan mekanisme perpanjangan, bukan mekanisme SIM baru seperti yang diberlakukan selama ini bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
Pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 bagi pemohon SIM atau pengunjung Satpas Polresta Banyumas.
"Setiap pengunjung akan didata, kemudian diminta cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Selanjutnya, pengunjung memasuki chamber room untuk disemprot cairan disinfektan yang terbuat dari sabun antiseptik dengan takaran tertentu sehingga aman. Sebelum masuk gedung Satpas, setiap pengunjung akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh," katanya.
Menurut dia, ada yang unik dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena setelah setelah mencuci tangan atau sebelum masuk "chamber room", pengunjung akan diminta menendang bola karet berbentuk durian sebagai simbol virus corona ke arah gawang kecil.
Demikian pula setelah keluar dari "chamber room", pengunjung diminta memukul bola bertuliskan corona dan COVID-19.
Ia mengatakan semua itu mengandung pesan berupa ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan COVID-19.
Baca juga: Polres Batang segera berlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM
Baca juga: "SIM Care" diresmikan, rombongan polisi Kudus antar SIM ke rumah pemohon