
MA Tolak Permohonan Fatwa Kasus Simulator SIM

"Kami tidak akan memberikan fatwa itu. Karena yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Djoko, pihaknya memang telah menerima surat permohonan fatwa Djoko Susilo yang ditandatangani tiga orang kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
Dia juga mengatakan bahwa tidak diterimanya permohonan tersebut karena diajukan oleh para kuasa hukum.
"Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," katanya.
Seperti diketahui, Irjen Pol Djoko Susilo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus simulator SIM.
Alasannya sebagaimana dikemukakan pengacaranya, Djoko Susilo akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait dengan pihak siapa yang lebih berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut.
Pewarta: -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
