Semarang (ANTARA) - Sebanyak 28 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan pelaksanaan Crash Program tahap kedua yang dilaksanakan di tempat tersebut.
"Ada 55 warga binaan yang mendapat cuti bersyarat sesuai dengan Crash Program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 28 di antaranya langsung bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Kedungpane Dadi Mulyadi di Semarang, Jumat.
Menurut dia, Crash Program pemberian cuti bersyarat menyederhanakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh napi.
Selain itu, kata dia, program ini hanya ditujukan bagi napi yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dadi mendukung program pemberian kemudahan cuti bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lapas.
Ia mendukung upaya Kemenkumham untuk mengurangi kepadatan hunian di lapas.
Selanjutnya, kepada para napi kasus perkara tindak pidana umun yang memperoleh cuti bersyarat tersebut, dia meminta mereka menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada masa yang akan datang.
Sebelumnya, Lapas Kedungpane juga telah melaksanakan Crash Program pemberian cuti bersyarat tahap pertama di akhir 2019.
Pada saat itu, 54 napi tercatat mempberoleh cuti berayarat.
Berita Terkait
Hak cuti bagi ASN pria, ini tanggapan sosiolog UNS
Sabtu, 16 Maret 2024 19:21 Wib
Akademisi Unsoed : Pemberian "cuti ayah" merupakan kebijakan responsif gender
Jumat, 15 Maret 2024 16:21 Wib
Pemerintah siapkan aturan "cuti ayah" yang istrinya melahirkan, bisa sampai 60 hari
Jumat, 15 Maret 2024 9:30 Wib
Konsumsi Pertamax melonjak 10 persen pada masa cuti bersama
Rabu, 13 Maret 2024 15:46 Wib
Prakiraan cuaca Jawa Tengah hari ini
Sabtu, 10 Februari 2024 7:44 Wib
Gibran kerap cuti kampanye, Pemkot Surakarta pastikan pemerintahan tak terganggu
Senin, 15 Januari 2024 14:38 Wib
Gibran ajukan cuti tiga hari dari jabatan Wali Kota Surakarta
Senin, 8 Januari 2024 11:34 Wib
Jelang debat capres-cawapres, Gibran ajukan cuti dua hari
Rabu, 20 Desember 2023 20:02 Wib