Solo (ANTARA) - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) meminta kepada pemerintah agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit direvisi karena dinilai mereduksi peran apoteker di praktik kefarmasian.
"Pada Permenkes tersebut apoteker digolongkan sebagai nonmedis, padahal seharusnya kami masuk di kefarmasian," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IAI Nurul Falah di sela Rakerda IAI di Hotel Alila Solo, Sabtu.
Ia mengatakan upaya yang sudah dilakukan oleh IAI agar Permenkes tersebut direvisi adalah menyurati Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan untuk memberikan alternatif pasal yang seharusnya diakomodasi.
"Meski demikian hingga saat ini belum ada tanggapan. Oleh karena itu, kami mengirimkan surat lagi ke Menteri Kesehatan, harapannya segera ada respon," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah Jamaludin Effendi mengatakan sikap apoteker sudah jelas terkait terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tersebut, yaitu menuntut agar PMK segera dicabut.
"Kami sudah ada pernyataan sikap, yaitu apoteker menolak dengan tegas Permenkes ini. Harapannya agar aturan dicabut dulu untuk selanjutnya didiskusikan oleh seluruh stakeholder. Kami ingin praktik kefarmasian ada di aturan itu," katanya.
Baca juga: Cek apotek, IAI Banyumas antisipasi peredaran obat palsu
Ia mengatakan agar praktik kefarmasian bisa berjalan dengan baik, IAI menuntut adanya regulasi yang mengatur praktik kefarmasian.
"Jadi ada aturan khusus karena kalau begini kan kesannya terjadi degradasi peran apoteker di situ. Padahal seharusnya apoteker bisa memberikan edukasi kepada pasien," katanya.
Menurut dia, dengan diterbitkannya Permenkes ini seolah-olah apoteker hanya bisa bekerja di apotek dan mengurusi obat.
"Padahal kesembuhan pasien bukan hanya di tangan dokter tetapi juga apoteker," katanya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo siap memfasilitasi IAI Jateng yang ingin memberikan masukan secara langsung maupun tidak langsung kepada Kementerian Kesehatan.
"Saya bersedia mendampingi. Terkait ini perlu dibuat daftar inventaris masalah. Selain itu masukan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga diperlukan karena yang memberikan klasifikasi kan mereka," katanya.
Baca juga: IAI Jateng protes bangunan kuno dicat warna-warni