Pekalongan (ANTARA) - Pengadilan Agama Kelas I-A Kota Pekalongan, Jawa Tengah, selama 2019 telah mengabulkan sebanyak 449 perkara gugatan cerai (cerai gugat) yang dilayangkan istri kepada suami.
Pejabat Humas PA I-A Kota Pekalongan Hamid Anshori di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa jumlah gugatan cerai yang dikabulkan oleh PA ini lebih tinggi dibanding jumlah perkara talak tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan perkara cerai talak sebanyak 166 kasus.
"PA telah mengabulkan 166 perkara cerai talak, sedang kasus gugat cerai sebanyak 449. Itu artinya, ada 449 wanita yang resmi berstatus janda," katanya.
Baca juga: 3.876 perempuan di Kota Semarang menjanda
Menurut dia, perkara perceraian ini memang relatif tinggi dan trennya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, meski tidak terlalu signifikan.
Selama 2018, kata dia, PA Pekalongan menerima perkara cerai gugat sebanyak 450 perkara dan cerai talak sebanyak 166 perkara.
"Adapun pada 2019, untuk cerai gugat yang didaftarkan sebanyak 448 perkara dan cerai talak ada 166 perkara," katanya.
Ia mengatakan hingga pertengahan Januari 2020, PA telah menerima permohonan cerai gugat sebanyak 28 perkara dan 8 perkara cerai talak.
"Sejak awal hingga pertengahan Januari 2020 memang (permohonan cerai gugat dan cerai talak) cukup karena pada Desember 2019 kita sudah tidak menerima perkara supaya tidak menganggu penyusunan laporan tahunan," katanya.
Adapun mengenai penyebab kenapa banyak istri yang mengajukan permohonan perkara cerai gugat kepada suami karena beberapa faktor namun sebagian besar masalah ekonomi.
"Kendati demikian, pada proses persidangan dan sebelum diputuskan vonisnya, kami terus mengupayakan mediasi pada pasangan suami istri agar bisa rujuk," katanya.
Baca juga: Permohonan dispensasi nikah di Semarang naik signifikan