Temanggung (ANTARA) - Dana desa yang akan diterima Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 2020 naik sekitar Rp9 miliar, yakni dari Rp241,9 miliar pada 2019 menjadi sekitar Rp250,7 miliar tahun 2020.
"Dana desa sekitar Rp250,7 miliar tersebut akan dibagikan kepada 266 desa di Kabupaten Temanggung," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono di Temanggung, Kamis.
Ia menyampaikan hal tersebut usai sosialisasi Peraturan Bupati nomor 85 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, alokasi dana desa, Badan Permusyawaratan Desa dan bagi hasil restribusi tahun 2020.
Baca juga: Enam desa di Kudus belum cairkan Dana Desa tahap ketiga
Sesuai ketentuan, katanya penyaluran dana desa tersebut akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebanyak 20 persen direncanakan disalurkan pada Januari hingga Juni 2020.
Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen mulai Maret hingga Juni 2020 dan tahap ketiga sebesar 40 persen direncanakan paling cepat dibagikan mulai Juli 2020.
Ia menyebutkan dari total dana Rp250,7 miliar tersebut rinciannya adalah untuk alokasi dasar Rp176,3 miliar, alokasi afirmasi Rp908,1 juta alokasi kinerja Rp3,8 miliar dan alokasi formula Rp69,6 miliar.
Menurut dia alokasi tertinggi untuk Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu, yakni Rp1,5 miliar dan alokasi terendah untuk Desa Kebonagung, Kecamatan Selopampang Rp759,2 juta.
"Prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan maksud harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020," katanya.
Namun demikian, katanya bupati bisa menunda penyaluran dana desa apabila bupati belum menerima dokumen atau laporan persyaratan pengajuan.
Baca juga: Bupati Pekalongan ingatkan penggunaan dana desa sesuai peraturan
Baca juga: Plt. Bupati Kudus: Kades jangan manipulasi dana desa