Temanggung (ANTARA) - Pencairan dana desa tahap ketiga di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mundur dari rencana semula menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono.
Di Temanggung, Rabu, Agus mengatakan bahwa pada awal tahun dinas merencanakan pencairan dana desa tahap ketiga maksimal bisa dilakukan Agustus hingga September namun hingga Oktober 2019 pencairan belum bisa dilakukan.
"Memang pencairan tahap ketiga ini mundur, hal ini karena ketersediaan air di sejumlah daerah itu minim, jadi sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan fisik," katanya.
Baca juga: Pencairan dana desa tahap III di Temanggung terganjal persyaratan
Ia berharap pencairan dana desa tahap ketiga bisa dilakukan pekan ini karena laporan penggunaan dana dari 266 desa yang mendapatkan dana desa sudah diselesaikan.
"Satu minggu yang lalu sudah selesai, syaratnya memang minimal 75 persen sudah selesai dan pelaksanaan program pembangunan fisik 50 persen, hal ini sudah diselesaikan semua. Mudah-mudahan pada minggu-minggu ini sudah bisa langsung dicairkan," katanya.
Ia mengatakan, setelah dana desa tahap ketiga dicairkan, kegiatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia menggunakan dana desa bisa diselesaikan sehingga sisa waktu yang ada bisa digunakan untuk melengkapi administrasi.
"Minimal 80 persen sudah selesai, biar ke depan lebih ringan lagi," katanya.
Ia menyampaikan dana desa 2019 dicairkan tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen dari total dana desa yang diberikan kepada masing-masing desa.
Menurut Agus, Kabupaten Temanggung pada 2019 menerima dana desa total Rp237,9 miliar, naik dari sekitar Rp213 miliar pada 2018.
Baca juga: Lima desa di Temanggung dapat kucuran dana