Boyolali (ANTARA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boyolali telah berhasil menyelesaikan sebanyak 35.306 sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL), di kabupaten setempat, hingga Agustus 2019.
"Kami target 2019 sudah dirampungkan pada akhir Agustus, dan sebanyak 35.306 sertifikat sudah diserahkan seluruhnya kepada masyarakat Boyolali, bertepatan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru), pada Selasa (24/9)," kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Boyolali, Kasten Situmorang, di Boyolali, Rabu.
Menurut Kasten Situmorang, pencapaian tersebut merupakan bentuk prestasi atas kerja sama berbagai pihak. Untuk itu, pihaknya menyampaikan juga penghargaan bagi tim yang mampu bekerja sama dalam menyelesaikan program PTSL di wilayah Boyolali.
Baca juga: Jokowi: Tak perlu malu sertifikat untuk agunan
"Kami juga memberikan penghargaan atas kerja sama yang baik dengan pemerintah desa berprestasi. Dari hasil penilaian terdapat lima tim yang berprestasi pada program PTSL yang tercapai sebelum waktunya 31 Desember 2019," katanya.
Dia mengatakan di Boyolali terdapat 671.081 bidang sertifikat. Dari jumlah itu, sebanyak 641.181 yang sudah sertifikat. Sedangkan, bidang tanah yang belum sertifikat 29.900 bidang. Sisanya, akan diselesaikan untuk mencapai target "Kabupaten Boyolali Lengkap" pada 2022.
"Kami mencatat di Boyolali masih tersisa 29.900 bidang tanah aset pemerintah, keagamaan, dan jalan raya merupakan tanggung jawabnya. Kami bakal sertifikatkan menjadi desa lengkap, kecamatan lengkap dan kabupaten lengkap pada 2022 mendatang," katanya.
Pihaknya akan menerapkan akses Reforma Agraria. Melalui program itu, diharapkan sertifikat yang ada dimanfaatkan dengan membuka akses kepada permodalan, perbankan dan pengusaha.
"Sertifikat mempunyai akses ekonomi, keuangan dalam membantu pembangunan masyarakat Boyolali. Kami ke depan akan membuat kerja sama empat pilar antara Bupati, BPN, Perbankan dan pengusaha, bagaimana membuat akses reforma terhadap akses masyarakat di Boyolali," katanya.
Baca juga: Ternyata, tanah kas desa bisa disertifikatkan lewat PTSL
Baca juga: Jokowi janjikan 9 juta sertifikat tanah tuntas 2019