Jepara (ANTARA) - Nama Danang Wihatmoko pernah begitu akrab dengan publik Jepara, terutama pecinta klub Persijap. Oleh karena itu ketika tersiar kabar Danang ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba, publik Jepara terkejut.
Danang memang bukan pemain sepak bola sembarangan. Berkat penampilan gemilang selama memperkuat Persijap kala berlaga di Liga Indonesia 2007-2011, kiper dengan tinggi badan 182 sentimeter ini jadi tumpuan utama di bawah mistar Laskar Kalinyamat.
Pria kelahiran Jepara 7 Mei 1982 itu sejak kecil memang hobi main sepak bola. Oleh karena ia merasa bangga ketika terpilih menjadi kiper utama Persijap.
Selepas dari Persijap, Danang sempat menjaga gawang Persibo Bojonegoro selama setahun (2012-2013), kemudian berlabuh ke Deltras Sidoarjo pada 2013-2014.
Setelah itu pulang kampung memperkuat kembali Persijap pada 2014-2015. Namun, bersamaan dengan bertambahnya usia serta mulai meredupnya prestasi Persijap, Danang tidak lagi menggantungkan nafkahnya dari sepak bola.
Baca juga: Mantan kiper Persijap Jepara ditangkap karena narkoba
Kala mulai vakum dari sepak bola itu, 5 tahun tahun lalu Danang mengaku justru tergoda tawaran dari seseorang untuk mengonsumsi narkoba.
Namun, kebiasaan buruk ini akhirnya berakhir ketika ditangkap polisi Polda Jateng. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jepara.
Danang Wihatmoko di hadapan polisi di Mapolres Jepara, Rabu (11/9) mengaku sudah berupaya berhenti mengonsumsi sabu-sabu karena ingat keluarga, namun yang terjadi malah berurusan dengan polisi.
Kehidupan Danang semenjak gantung sepatu memang berbalik 180 derajat. Dulu ia bersama pemain Persijap lain sering menikmati pujian dari pendukung kala meraih kemenangan dan menerima bonus. Dari sisi finansial juga ralatif mencukupi.
Baca juga: Persijap Tak Miliki Kiper Utama
Namun, semenjak rehat dari jagat sepak bola profesional, ia harus bekerja apa saja demi menyambung hidup.
"Sejak sat itu saya menjadi supir dump truck, pergi ke mana-mana. Ya mengangkut pasir atau pokoknya apa saja sesuai order yang ada," kisah Danang.
Setelah ditangkap polisi, Danang terlihat begitu menyesali perbuatannya. Apalagi bila teringat anak dan keluarganya.
Atas perbuatannya, Danang bakal dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun. (Akhmad Nazaruddin L dan berbagai sumber)
Baca juga: Pemain Persijap Kartini ikuti kursus pelatih kiper