Semarang (ANTARA) - Ahli waris korban terbakarnya KM Santika Nusantara asal Klaten menerima santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Utama Jawa Tengah sebesar Rp50 juta.
Petugas Jasa Raharja secara proaktif melakukan pendataan identitas keluarga penumpang & ABK KM Santika Nusantara yang terbakar pada Kamis (21/8/2019) pukul 20.45 WIB di P. Masalembo-Sumenep Madura.
Baca juga: BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja kembangkan sistem integrasi Insiden
Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan pada hari Sabtu (24/8) kepada ahli waris (istri) korban atas nama Bekti Tri Setyanto ABK.
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas kecelakaan tersebut.
"Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga diberikan ketabahan," kata Haryo Pamungkas.
Baca juga: Jelang HUT RI, Jasa Raharja bersihkan papan rambu lalu lintas
Berita Terkait
Jasa penitipan kucing di Solo
Kamis, 4 April 2024 18:16 Wib
Polisi awasi jasa penukaran uang baru di tepi jalan
Rabu, 3 April 2024 6:00 Wib
OJK: Jasa keuangan tetap resilien dan kontributif dukung pertumbuhan
Selasa, 2 April 2024 18:28 Wib
Jasa Marga akan berlakukan diskon tarif 20 persen Tol Trans Jawa
Senin, 1 April 2024 10:13 Wib
Jasamarga Semarang Batang tambah 80 personel per hari layani pemudik
Minggu, 31 Maret 2024 17:38 Wib
Mudik gunakan kendaraan listrik, ini saran Dirut PT Jasa Marga Semarang Batang
Selasa, 26 Maret 2024 8:50 Wib
Pemudik keluar-masuk Tol Kalikangkung diprediksi 900 ribu kendaraan
Sabtu, 23 Maret 2024 6:42 Wib
BI siapkan 418 titik penukaran uang di wilayah Jateng - DIY
Kamis, 21 Maret 2024 8:44 Wib