Semarang (ANTARA) - Ahli waris korban terbakarnya KM Santika Nusantara asal Klaten menerima santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Utama Jawa Tengah sebesar Rp50 juta.
Petugas Jasa Raharja secara proaktif melakukan pendataan identitas keluarga penumpang & ABK KM Santika Nusantara yang terbakar pada Kamis (21/8/2019) pukul 20.45 WIB di P. Masalembo-Sumenep Madura.
Baca juga: BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja kembangkan sistem integrasi Insiden
Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan pada hari Sabtu (24/8) kepada ahli waris (istri) korban atas nama Bekti Tri Setyanto ABK.
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas kecelakaan tersebut.
"Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga diberikan ketabahan," kata Haryo Pamungkas.
Baca juga: Jelang HUT RI, Jasa Raharja bersihkan papan rambu lalu lintas
Berita Terkait
Industri keuangan di Solo Raya tumbuh positif sepanjang 2023
Selasa, 12 Maret 2024 20:50 Wib
Kepala LKPP kaget serapan produk lokal Pemkab Banyumas 43,57 persen
Kamis, 29 Februari 2024 17:57 Wib
Jasa Raharja - Polri sosialisasi keselamatan berkendara kepada santri
Selasa, 27 Februari 2024 23:06 Wib
Bank Jateng, PT Sandana, Persi kembangkan jasa kesehatan
Sabtu, 24 Februari 2024 11:38 Wib
Bea Cukai Kudus-Jateng gagalkan pengiriman 149.120 rokok ilegal
Kamis, 1 Februari 2024 13:41 Wib
Pasar Genuk bakal ditata ulang
Sabtu, 13 Januari 2024 6:01 Wib
Polres Kudus operasi knalpot brong jaga situasi kondusif Pemilu 2024
Sabtu, 6 Januari 2024 19:09 Wib
Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal via jasa kirim barang
Sabtu, 6 Januari 2024 19:05 Wib