Mantan Bendahara UPK DAPM Watumalang ditahan
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan hari ini akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti
Wonosobo (ANTARA) - Kepolisian Resor Wonosobo menahan mantan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Kecamatan Watumalang, RS (36), karena tersangkut dugaan tindak pidana korupsi keuangan UPK DAPM setempat periode 2016-2017.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto di Wonosobo, Kamis, mengatakan meskipun program PNPM sudah berakhir dan ada surat yang menyatakan bahwa dana tersebut dihibahkan, bukan berarti pengelolaannya bisa seenaknya.
DAPM seyogyanya merupakan pengelolaan dana bergulir eks-PNPM Mandiri Perdesaan yang telah dinyatakan berakhir sejak 2015.
"Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, keuangan DAPM masih termasuk keuangan negara. Hal ini sudah dikuatkan oleh ahli keuangan negara yang sudah kami mintai keterangan," katanya.
Modus korupsi yang dilakukan RS dengan mengambil tabungan kelompok peminjam dana bergulir, tanpa seizin dan sepengetahuan ketua UPK. Padahal tabungan tersebut adalah simpanan wajib untuk jaminan risiko dan akan digunakan untuk pelunasan angsuran terakhir.
"RS yang merupakan mantan bendahara UPK, diduga memalsukan tanda tangan ketua kelompok dalam slip pengambilan. Sudah kami lakukan pemeriksaan di labfor dan diketahui beberapa tanda tangan tidak identik dengan tanda tangan asli," kata Kanit Lidik Tipidkor, Iptu Nurhasan.
Baca juga: Sekretaris UPK PNPM Cilongok ditahan Kejari Purwokerto
Dalam perkara itu turut diamankan barang bukti berupa berkas peminjaman dana bergulir, slip pengambilan tabungan yang tanda tangannya dipalsukan, serta uang pengembalian dari RS sebesar Rp22.150.000.
RS akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan hari ini akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," katanya.
Baca juga: Tekan korupsi, Inspektorat: Tempel sumpah jabatan di meja ASN
Baca juga: Uang korupsi RSUD Kraton diduga mengalir ke bupati dan mantan bupati
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto di Wonosobo, Kamis, mengatakan meskipun program PNPM sudah berakhir dan ada surat yang menyatakan bahwa dana tersebut dihibahkan, bukan berarti pengelolaannya bisa seenaknya.
DAPM seyogyanya merupakan pengelolaan dana bergulir eks-PNPM Mandiri Perdesaan yang telah dinyatakan berakhir sejak 2015.
"Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, keuangan DAPM masih termasuk keuangan negara. Hal ini sudah dikuatkan oleh ahli keuangan negara yang sudah kami mintai keterangan," katanya.
Modus korupsi yang dilakukan RS dengan mengambil tabungan kelompok peminjam dana bergulir, tanpa seizin dan sepengetahuan ketua UPK. Padahal tabungan tersebut adalah simpanan wajib untuk jaminan risiko dan akan digunakan untuk pelunasan angsuran terakhir.
"RS yang merupakan mantan bendahara UPK, diduga memalsukan tanda tangan ketua kelompok dalam slip pengambilan. Sudah kami lakukan pemeriksaan di labfor dan diketahui beberapa tanda tangan tidak identik dengan tanda tangan asli," kata Kanit Lidik Tipidkor, Iptu Nurhasan.
Baca juga: Sekretaris UPK PNPM Cilongok ditahan Kejari Purwokerto
Dalam perkara itu turut diamankan barang bukti berupa berkas peminjaman dana bergulir, slip pengambilan tabungan yang tanda tangannya dipalsukan, serta uang pengembalian dari RS sebesar Rp22.150.000.
RS akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan hari ini akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," katanya.
Baca juga: Tekan korupsi, Inspektorat: Tempel sumpah jabatan di meja ASN
Baca juga: Uang korupsi RSUD Kraton diduga mengalir ke bupati dan mantan bupati