Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat delapan terpidana mati yang perkarannya ditangani sejumlah kejaksaan negeri di provinsi ini masih menunggu pelaksanaan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Herjaka di Semarang, Senin, menyebutkan delapan terpidana tersebut enam kejaksaan negeri yang perkaranya sudah diputus
"Terpidana mati terkait dengan kasus pembunuhan dan narkotika," katanya.
Keenam kejaksaan tersebut masing-masing Kejaksaan Negeri Batang, Cilacap, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Purbalingga, dan Kota Semarang.
Salah satu kasus yang masih menunggu pelaksanaan eksekusi adalah warga negara Pakistan M. Riaz yang tersangkut dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun untuk penanganan tindak pidana umum untuk seluruh kejaksaan di Jawa Tengah tercatat 4.334 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan 4.063 perkara telah dieksekusi.
Pada tindak pidana khusus, lanjut dia, sebanyak 22 kasus dalam dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan dan 21 perkara sudah masuk tahap penyidikan.
"Untuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ada dua kasus yang masih tahap penyelidikan, enam kasua tahap penyidikan," katanya.
Baca juga: Freddy Budiman Terpidana Mati pertama yang Dieksekusi
Berita Terkait
Ibu Ronald Tannur jadi tersangka
Senin, 4 November 2024 21:50 Wib
Dirdik Jampidsus Kejagung ungkap asal jam yang jadi polemik
Senin, 4 November 2024 5:07 Wib
Inilah lembaga hukum paling dipercaya publik
Minggu, 27 Oktober 2024 21:41 Wib
Rincian uang hampir Rp1 triliun dari pensiunan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:57 Wib
Kejaksaan serahkan tindak lanjut kasus dana hibah ormas ke Inspektorat
Kamis, 10 Oktober 2024 16:46 Wib
BPJAMSOSTEK-Kejari Purwokerto bersinergi lindungi pekerja di Banyumas
Rabu, 9 Oktober 2024 8:41 Wib
Kejaksaan dampingi proyek revitalisasi kawasan Pecinan Semarang Rp76 M
Kamis, 3 Oktober 2024 7:00 Wib
Kejaksaan Semarang tangkap Gagak Sulistyo setelah buron 9 tahun
Rabu, 25 September 2024 14:04 Wib