Residivis narkoba dan pencurian diringkus di Pekalongan
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang dilaksanakan sepekan terakhir membekuk seorang residivis kasus narkoba dan pencurian.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka Egy Prasetyo (24) sudah empat kali mendapat hukuman penjara dengan kasus narkoba dan pencurian.
"Kasus terakhir tersangka dibekuk polisi karena mencuri dua telepon seluler milik tetangganya," kata Ferry.
Ferry yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Selatan Kompol Ketut Lanus mengatakan tersangka mencuri dua telepon seluler tersebut saat korban sedang tidur di rumahnya Kelurahan Kuripan Yosorejo.
"Saat itu telepon seluler milik korban sedang di-'cas'. Tersangka yang melihat korban sedang tidur lalu mengambil telepon seluler itu," katanya.
Baca juga: Polres Batang Bekuk Residivis Curanmor
Menurut dia, tersangka Egy Prasetyo akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekalongan. Sedang barang bukti kita sita untuk bahan penyelidikan selanjutnya," kata Ferry.
Tersangka Egi Prasetyo mengatakan aksi nekat tersebut dilakukan karena dirinya butuh uang untuk biaya servis sepeda motornya.
"Uang hasil mencuri ini, saya mau gunakan untuk biaya memperbaiki sepeda motor. Rencananya telepon tersebut saya akan jual dan uangnya untuk biaya servis motor," katanya.
Baca juga: Setelah tenggak tuak, sepeda motor temannya disikat
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka Egy Prasetyo (24) sudah empat kali mendapat hukuman penjara dengan kasus narkoba dan pencurian.
"Kasus terakhir tersangka dibekuk polisi karena mencuri dua telepon seluler milik tetangganya," kata Ferry.
Ferry yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Selatan Kompol Ketut Lanus mengatakan tersangka mencuri dua telepon seluler tersebut saat korban sedang tidur di rumahnya Kelurahan Kuripan Yosorejo.
"Saat itu telepon seluler milik korban sedang di-'cas'. Tersangka yang melihat korban sedang tidur lalu mengambil telepon seluler itu," katanya.
Baca juga: Polres Batang Bekuk Residivis Curanmor
Menurut dia, tersangka Egy Prasetyo akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekalongan. Sedang barang bukti kita sita untuk bahan penyelidikan selanjutnya," kata Ferry.
Tersangka Egi Prasetyo mengatakan aksi nekat tersebut dilakukan karena dirinya butuh uang untuk biaya servis sepeda motornya.
"Uang hasil mencuri ini, saya mau gunakan untuk biaya memperbaiki sepeda motor. Rencananya telepon tersebut saya akan jual dan uangnya untuk biaya servis motor," katanya.
Baca juga: Setelah tenggak tuak, sepeda motor temannya disikat