Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ratna Sarumpaet berharap hakim adil jatuhkan vonis
Baca juga: Tompi berharap Ratna Sarumpaet tak dihukum penjara
Baca juga: Hakim tegur Ratna gunakan tasbih saat sidang
Berita Terkait
Semarak Layang-layang raksasa meriahkan "Festival Kudu" di Semarang
Senin, 11 September 2023 7:47 Wib
Total investasi di Jateng triwulan III 2021 mencapai Rp38,1 triliun
Rabu, 17 November 2021 21:18 Wib
CJIBF 2021 catat minat investasi di Jateng capai Rp39 triliun
Senin, 15 November 2021 21:26 Wib
CJIBF 2021 tawarkan puluhan peluang investasi
Minggu, 7 November 2021 11:58 Wib
Tingkatkan perekonomian, pemda diminta sahkan perda turunan UU Cipta Kerja
Selasa, 9 Februari 2021 21:34 Wib
Bawaslu: Coblos kotak kosong adalah pilihan
Rabu, 9 September 2020 18:55 Wib
Polda Jabar tetapkan tiga pemimpin Sunda Empire jadi tersangka
Selasa, 28 Januari 2020 19:46 Wib
Ratna Sarumpaet akhirnya banding
Rabu, 17 Juli 2019 17:16 Wib