
Flash - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2019 17:02 WIB

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ratna Sarumpaet berharap hakim adil jatuhkan vonis
Baca juga: Tompi berharap Ratna Sarumpaet tak dihukum penjara
Baca juga: Hakim tegur Ratna gunakan tasbih saat sidang
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2026
