Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial guna menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan RI.
"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB," kata Kominfo dalam keterangan resmi, Kamis.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.
Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 46 ayat 3 butir c tentang Promosi Rokok yang Memeragakan Wujud Rokok.
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," kata Kominfo.
Tim AIS merupakan tim internal Kominfo untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia, misalnya hoax, pornografi dan ujaran kebencian.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Menkominfo Rudiantara sudah menghubungi Kemenkes dan regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis terkait konten yang melanggar aturan di bidang kesehatan.
Berita Terkait
KPU Jateng fasilitasi kampanye Pilkada 2024 melalui iklan media massa
Minggu, 10 November 2024 14:33 Wib
Pemkab Batang sosialisasikan iklan beretika pada pelaku UMKM
Jumat, 27 September 2024 8:45 Wib
LKDI ingatkan judi online makin marak, iklan di medsos harus dihentikan
Sabtu, 6 April 2024 12:12 Wib
Iklan minyak goreng murah di Banyumas diturunkan paksa
Jumat, 8 Juli 2022 3:27 Wib
Lazada diboikot tentara Thailand
Selasa, 10 Mei 2022 10:08 Wib
Spanyol larang iklan cokelat, biskuit, dan es krim untuk anak
Jumat, 29 Oktober 2021 9:49 Wib
Waspadai penyusupan iklan judi daring di situs pemerintah
Selasa, 19 Oktober 2021 10:47 Wib
BPOM: Iklan obat tradisional jangan menyesatkan
Selasa, 14 September 2021 12:56 Wib