Jakarta (ANTARA) - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mencuri mobil pemadam kebakaran dari Pos Damkar Sunter, Jakarta Utara, kini terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Jadi pasal yang kita kenakan adalah Pasal 362 KUHP, Pasal Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kombes Budhi kepada media di Mapolsek Tanjung Priok, Kamis.
Pelaku yang diketahui bernama Januar Darman (36) tersebut adalah seorang PNS di Dinas Pemadam Kebakaran yang bertugas di Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat.
Budhi mengatakan polisi masih mendalami motif Januar mencuri kendaraan tersebut mengingat profesinya yang juga merupakan anggota pemadam kebakaran.
"Untuk motif yang lebih jauh, apakah nanti ada faktor ekonomi atau faktor lain masih kita dalami dalam proses penyidikan," tuturnya.
Dijelaskan Budhi, menurut keterangan saksi yang ada di TKP, pelaku sudah dari pagi sekitar pukul 04:00 pagi sudah di sekitar lokasi.
"Artinya dia kita asumsikan bahwa dia sudah mengintai dan sudah menunggu kelengahan dari para petugas," tambahnya.
Meski sempat kabur, Januar bisa ditangkap setelah dikejar oleh anggota kepolisian dan petugas dari Pos Damkar Sunter di daerah Gunung Sahari.
Ketika dimintai keterangan pelaku hanya mengatakan kendaraan ini akan dibawa ke pusat, namun tidak menjelaskan lebih lanjut pusat apa yang dimaksudnya.
"Ini kalau keterangan tersangka mau dibawa ke pusat, kita juga masih kita dalami ya pusatnya ini pusat di mana kita masih belum tahu. Karena kalau ke kantor harusnya dia memakai seragam ini dia memakai seragam kaus oblong, kemudian celana pendek," tuturnya.
Akibat perbuatannya Januar kini ditahan di Mapolsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.