"Semua yang dikemukan itu walaupun sangat gencar pemberitaannya di masyarakat, ya kami sikapi dengan tenang, cermat, dan hati-hati. Kami tidak ingin ibarat kata pepatah itu ikut menari menurut gendang yang ditabuh orang lain," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Yusril mengatakan pihaknya tidak akan terpancing dengan dalil pemohon yang menyebutkan nama Ma'ruf Amin yang masih tercantum sebagai pejabat BNI Syariah di laman bank syariah tersebut.
Menurut Yusril, dalil tersebut seharusnya tidak dipersoalkan di MK, karena dinilai bukanlah termasuk obyek dalam sengketa hasil pemilu presiden 2019.
"Begitu juga persoalan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi, karena itu sebenarnya tidak menjadi fokus," kata Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan pihaknya tetap siap bila dalil permohonan yang tercantum dalam perubahan permohonan Prabowo-Sandi tersebut, kemudian dibahas dalam persidangan.
"Kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan (pemohon)," ujar Yusril.
Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pagi, dengan menggunakan sistem panel.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.