Pengisian perangkat desa di Kudus diduga sarat korupsi dan kolusi
Kudus (ANTARA) - Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (Lepasp) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis, berunjuk rasa menuntut pemda setempat mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam perekrutan perangkat desa karena ditengarai sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Aksi unjuk rasa puluhan warga tersebut digelar di Alun-alun Kudus sambil berorasi serta membentangkan spanduk bertuliskan "Hindari gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pengisian perangkat desa yang kosong".
"Meskipun jadwal pengisian perangkat desa belum dijadwalkan, ternyata sudah banyak oknum yang memainkan peran yang menyuburkan praktik KKN di tingkat desa," kata Ketua Lepasp Achmad Fikri.
Menurut dia, hal tersebut harus dihapuskan jika Kudus benar-benar wujudkan menjadi kota religius, modern, cerdas, dan sejahtera.
Ia mengaku menemukan fakta berupa fenomena memaksakan kehendak proses dan mekanisme pengisian perangkat desa di sejumlah desa di Kudus yang saat ini secara informal sudah mulai berlangsung.
"Hal itu, mengindikasikan praktik KKN di tingkat desa cukup memprihatinkan," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Pemkab Kudus dan DPRD Kudus segera mengambil langkah strategis mulai tahap penjaringan, penyaringan, hingga ujian pengisian perangkat desa.
Tidak beri izin
Ia berharap Bupati Kudus tidak memberikan izin kepada kepala desa yang saat ini telah mengajukan izin pengisian perangkat desa.
Selain itu, Bupati Kudus Muhammad Tamzil juga diminta mengeluarkan kebijakan khusus bahwa pengisian perangkat desa secara definitif baru dapat dilaksanakan setelah Pemilu serentak 2019 benar-benar selesai serta setelah pelaksanaan pemilihan BPD dan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris saat menerima perwakilan demo mengungkapkan masukan dari Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik akan disampaikan kepada Bupati Kudus.
"Kalau terbukti ada dugaan KKN, kami siap menerima laporan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, jika memang terbukti ada pelanggaran silakan melaporkannya kepada kepolisian.
Dalam pengisian perangkat desa, kata dia, Pemkab Kudus hanya memfasilitasi pembentukan peraturannya, sedangkan pelaksanaan kepanitiaannya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa.
Sebetulnya, lanjut dia, pengisian perangkat desa memang mendesak karena ada yang sudah 10-an tahun belum terisi.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pengisian perangkat desa berlangsung sesuai aturan, nantinya ada tim pemantau dari Inspektorat dan Dinas Pemerintahan Desa Kudus.
Aksi unjuk rasa puluhan warga tersebut digelar di Alun-alun Kudus sambil berorasi serta membentangkan spanduk bertuliskan "Hindari gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pengisian perangkat desa yang kosong".
"Meskipun jadwal pengisian perangkat desa belum dijadwalkan, ternyata sudah banyak oknum yang memainkan peran yang menyuburkan praktik KKN di tingkat desa," kata Ketua Lepasp Achmad Fikri.
Menurut dia, hal tersebut harus dihapuskan jika Kudus benar-benar wujudkan menjadi kota religius, modern, cerdas, dan sejahtera.
Ia mengaku menemukan fakta berupa fenomena memaksakan kehendak proses dan mekanisme pengisian perangkat desa di sejumlah desa di Kudus yang saat ini secara informal sudah mulai berlangsung.
"Hal itu, mengindikasikan praktik KKN di tingkat desa cukup memprihatinkan," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Pemkab Kudus dan DPRD Kudus segera mengambil langkah strategis mulai tahap penjaringan, penyaringan, hingga ujian pengisian perangkat desa.
Tidak beri izin
Ia berharap Bupati Kudus tidak memberikan izin kepada kepala desa yang saat ini telah mengajukan izin pengisian perangkat desa.
Selain itu, Bupati Kudus Muhammad Tamzil juga diminta mengeluarkan kebijakan khusus bahwa pengisian perangkat desa secara definitif baru dapat dilaksanakan setelah Pemilu serentak 2019 benar-benar selesai serta setelah pelaksanaan pemilihan BPD dan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris saat menerima perwakilan demo mengungkapkan masukan dari Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik akan disampaikan kepada Bupati Kudus.
"Kalau terbukti ada dugaan KKN, kami siap menerima laporan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, jika memang terbukti ada pelanggaran silakan melaporkannya kepada kepolisian.
Dalam pengisian perangkat desa, kata dia, Pemkab Kudus hanya memfasilitasi pembentukan peraturannya, sedangkan pelaksanaan kepanitiaannya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa.
Sebetulnya, lanjut dia, pengisian perangkat desa memang mendesak karena ada yang sudah 10-an tahun belum terisi.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pengisian perangkat desa berlangsung sesuai aturan, nantinya ada tim pemantau dari Inspektorat dan Dinas Pemerintahan Desa Kudus.