Kudus (ANTARA) - Pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tetap berjalan karena saat ini semua desa yang mengajukan izin pengisian perangkat desa sudah memulai tahapan pengisian, kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
"Saat ini tentunya sudah tidak ada permasalahan karena 60 desa yang mengajukan izin pengisian perangkat desa sudah melaksanakan tahapan pendaftaran dan dalam waktu dekat tahapan seleksi bekerja sama dengan pihak ketiga," ujarnya di Kudus, Kamis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menambahkan usulan DPRD Kudus untuk berkonsultasi dengan gubernur terkait pengisian perangkat desa, menyusul perubahan Peraturan Daerah nomor 4/2015 tentang Pengisian Perangkat Desa hingga sekarang belum disahkan di sidang paripurna hingga kini dimungkinkan belum terlaksana.
Ia mengakui hingga kini memang belum mendapatkan undangan untuk mengikuti konsultasi tersebut karena hal itu menjadi kewenangan mereka untuk menjadwalkannya.
Baca juga: Penghasilan tetap perangkat desa di Batang ditetapkan Rp2.022.000
Dari 60 desa yang melakukan pengisian perangkat desa, kata dia, semuanya sudah selesai tahapan pendaftaran dan seleksi administrasi para pendaftar.
Bahkan, kata dia, sudah dilanjutkan dengan tahapan penandantangan kerja sama dengan pihak ketiga.
Pada tanggal 31 Juli 2019, dijadwalkan digelar uji coba tes tertulis untuk para calon perangkat desa, kemudian pada 1 Agustus 2019 dilaksanakan tes penjaringan.
"Artinya, tahapan di 60 desa sudah berjalan dan menunggu pelaksanaan ujiannya," ujarnya.
Meskipun sebelumnya ada belasan anggota DPRD Kudus yang sepakat mengajukan hak interpelasi, kata dia, secara normatif regulatif jelas dan bersih dari potensi gugatan hukum.
Alasan hak interpelasi, karena kekhawatiran mereka akan terjadi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentunya banyak pihak yang dirugikan mengingat perubahan Peraturan Daerah nomor 4/2015 tentang Pengisian Perangkat Desa hingga sekarang belum disahkan di sidang paripurna.
Baca juga: DPRD Kudus ajukan hak interpelasi pengisian perangkat desa
Baca juga: Mantan perangkat desa tersangka pungutan program PTSL
Baca juga: Demi situasi kondusif, lagislator minta pengisian perangkat 60 desa ditunda
Berita Terkait
Putri mantan bupati ramaikan Pilkada Sragen 2024
Rabu, 24 April 2024 8:00 Wib
Bupati minta perpustakaan sekolah dikembangkan agar jadi rujukan utama
Selasa, 23 April 2024 8:55 Wib
Pj Bupati Kudus segera usulkan anggaran perluasan lahan TPA
Selasa, 23 April 2024 6:00 Wib
Bupati Kudus ajak generasi muda teladani semangat RA Kartini
Minggu, 21 April 2024 19:35 Wib
Bupati Purbalingga serahkan bantuan kepada keluarga terdampak longsor
Jumat, 19 April 2024 15:54 Wib
Bupati Wonosobo: Petugas MPP ujung tombak pelayanan masyarakat
Kamis, 18 April 2024 16:29 Wib
Bupati Banyumas harap revitalisasi pasar rakyat dongkrak ekonomi-PAD
Kamis, 18 April 2024 13:33 Wib
Bupati: Momentum Lebaran harus bawa semangat bagi ASN di Magelang
Rabu, 17 April 2024 8:56 Wib