
284 posisi perangkat desa di Batang masih kosong

Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, hingga kini masih menunggu regulasi untuk mengisi kekosongan 284 formasi perangkat desa yang tersebar di 15 kecamatan di daerah setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang Ahmad Handy Hakim di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah terbaru sebelum menyusun peraturan bupati sebagai landasan rekrutmen perangkat desa.
"Kalau kami susun sekarang, dikhawatirkan nanti tidak sinkron dengan peraturan pemerintah yang baru," katanya.
Ia mengatakan regulasi dari pemerintah pusat tersebut diperkirakan terbit setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemkab Batang menargetkan proses pengisian perangkat desa tuntas pada 2026 ini mengingat tahun ini telah memasuki tahapan pemilihan kepala desa (pilkades).
"Kami juga memperkirakan kekosongan perangkat desa tersebut akan bertambah hingga 300 formasi, menyusul adanya sejumlah perangkat yang memasuki masa pensiun," katanya.
Menurut ia, sebagian besar kekosongan perangkat desa karena adanya batas usia pensiun dengan masa lowong terbanyak mencapai dua tahun.
Meskipun roda pemerintahan desa masih berjalan mengandalkan kemampuan adaptasi perangkat yang ada, Handy menegaskan kondisi ini harus segera dituntaskan.
Ia mengatakan Pemkab Batang menetapkan standar kompetensi tinggi bagi calon perangkat desa, seperti usia pelamar dibatasi 20 hingga 42 tahun, memiliki kemampuan administrasi konvensional, dan penguasaan teknologi informasi.
"Hampir seluruh pengelolaan dana desa hingga program strategis saat ini terintegrasi dalam sistem digital berbasis aplikasi. Oleh karena itu, calon perangkat desa dituntut memiliki kapabilitas di bidang teknologi," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
