Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan di beberapa titik, Senin.
Divisi Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga Bawaslu Kabupate Batang Mahbrur di Batang, senin, mengatakan bahwa penertiban APK yang melanggar tersebut dilakukan mengacu pada peraturan Surat keputusan (SK) Bupati Batang Nomor 270/183/2018 mengenai Penetapan Tempat Lokasi Kampanye Pilgub 2018 dan Pemilu 2019.
"Penertiban ini dilakukan dengan melepas APK dengan sasaran lokasi yang dilarang sesuai SK Bupati dan peraturan komisi pemilihan umum (KPU)," katanya.
Ia mengatakan Bawaslu terpaksa melakukan penertiban APK dengan menggunakan crane karena posisinya berada pada papan reklame yang cukup tinggi.
"Penertiban APK ini, kami melibatkan tim gabungan yang terdiri atas petugas Polres Batang, Satpol PP, dan KPU," katanya.
Menurut dia, pada penertiban APK ini, Bawaslu melibatkan 50 Personil yang dibagi empat tim yaitu jalur pantai utara (pantura), Jalan Jenderal Sudirman, Veteran, dan RA Kartini.
Pada kegiatan penertiban tersebut, kata dia, Bawaslu telah mencopot 139 APK antara lain dalam bentuk spanduk, baliho, dan bendera.
"Sebelum penertiban, kami telah melakukan sesuai mekanisme yang sudah progresif yaitu memberikan surat pemberitahuan hingga imbauan," katanya.
Berita Terkait
Pedagang uang baru di jalan raya Surakarta ditertibkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:46 Wib
Bawaslu Semarang tertibkan APK kian menjamur jelang pemilu
Senin, 29 Januari 2024 14:02 Wib
Bawaslu Batang-Satpol PP tertibkan 3.977 alat peraga kampanye
Senin, 15 Januari 2024 15:14 Wib
Kodam Diponegoro bakal ikut penertiban kendaraan berknalpot bising
Jumat, 5 Januari 2024 22:27 Wib
Polda Jateng masifkan penertiban kendaraan berknalpot bising
Jumat, 5 Januari 2024 16:18 Wib
Penertiban 1.441 APK langgar aturan di Temanggung
Jumat, 29 Desember 2023 6:00 Wib
Tim gabungan tertibkan APK capres-cawapres di Alun-alun Kudus
Rabu, 27 Desember 2023 18:39 Wib
APK di Alun-alun Kudus langgar zona larangan, Bawaslu segera lakukan penertiban
Jumat, 22 Desember 2023 14:23 Wib