Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode mendatang yang memiliki peran cukup strategis ditantang untuk melaksanakan tugas-tugas secara kewilayahan, bukan sektoral seperti DPR, kata Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam.
"Harus dibedakan antara tugas DPD yang bersifat kewilayahan dan DPR yang bersifat sektoral," katanya pada diskusi kelompok terpumpun dengan tema "Pemilih Cerdas, Wakil Derah Berkualitas" di Semarang, Kamis.
Selain itu, anggota DPD RI mendatang juga harus membenahi kedudukannya sesuai UUD 1945 Pasal 22 D dan bukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"(Kedudukan DPD RI, red.) perlu dibenarkan, tapi hari ini (lebih, red.) bicara pada amendemen penambahan kewenangan," ujarnya.
Menurut dia, yang cukup penting saat ini adalah menyelaraskan tata tertib dengan UUD 1945 dan tata tertib dengan UU MD3.
Sesuai Pasal 22 D, kedudukan DPD RI di antaranya mengenai hubungan pusat dan daerah, pembentukan, dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, termasuk yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Anggota DPD juga dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Muqowam menyebutkan DPD RI saat ini justru bersifat sektoral sepertu mengurusi perihal transmigrasi, infrastruktur, atau pendidikan yang seharusnya kewenangan DPR RI.
Bahkan, beberapa calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jateng yang hadir pada acara diskusi itu memaparkan visi misinya yang antara lain menyebut tata kelola kinerja secara sektoral.
"Saya sudah dua kali mencoba mengubah agar kedudukan DPD sesuai konstitusi, tapi belum berhasil," katanya.
Berita Terkait
Dirut ANTARA ajak media terus mendorong dunia lebih harmonis
Minggu, 15 September 2024 2:42 Wib
Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara
Rabu, 5 Juni 2024 20:03 Wib
Presiden dijadwalkan meresmikan ruang kerja Kantor Berita ANTARA di IKN
Minggu, 2 Juni 2024 17:41 Wib
ANTARA kenalkan ASEAN Newsroom Corner di sela-sela Konferensi OANA
Selasa, 24 Oktober 2023 9:04 Wib
ANTARA terima penghargaan dari Wapres atas berita berkelanjutan stunting
Jumat, 6 Oktober 2023 23:05 Wib
Akhmad Munir sowan ke Forum Pemred, sampaikan niat maju Ketum PWI
Sabtu, 2 September 2023 15:40 Wib
Akhmad Munir : PWI harus jadi komunitas pers berwibawa
Sabtu, 2 September 2023 14:27 Wib
Sosok Akhmad Munir, meraih puncak dari jenjang terbawah
Selasa, 1 Agustus 2023 8:19 Wib