Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu Kudus temukan lagi pelanggaran pemasangan APK

Selasa, 11 Desember 2018 17:06 WIB
Image Print
Poster calon anggota legislatif yang dipasang di depan sekolah diambil karena melanggar Keputusan KPU nomor 74/2018, Selasa (11/12). (Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan lagi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan meskipun sudah ada sosialisasi aturan pemasangannya.

"Walaupun sudah banyak APK maupun bahan kampanye yang diturunkan, ternyata masih banyak yang melanggar," kata Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus Baharuddin ditemui di sela-sela penertiban APK maupun bahan kampanye di Kudus, Selasa.

Ia mencontohkan bahan kampanye berupa poster di depan sekolah. Padahal, ketentuannya pemasangan di dekat sekolah atau tempat ibadah minimal berjarak 10 meter.

Selain itu, di dalam Keputusan KPU Nomor 74/2018 tentang Penetapan Tempat/Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum 2019 juga disebutkan tempat pemasangan dan lokasi kampanye.

Untuk menertibkannya, kata dia, harus terlebih dahulu dilakukan inventarisasi, kemudian pemilik APK maupun bahan kampanye tersebut diberikan peringatan untuk dipindah atau diambil sendiri.

"Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak diindahkan, kami yang akan mengambilnya," ujarnya.

Hingga kini, Bawaslu Kabupaten Kudus mencatat 4.132 alat peraga dan bahan kampanye yang ditemukan melanggar Keputusan KPU Nomor 74/2018 maupun melanggar Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (Perda K3).

Ia berharap calon anggota legislatif memahami aturan pemasangannya sehingga upaya mempromosikan dirinya kepada masyarakat bisa tercapai.

Berdasarkan keputusan KPU Kudus, untuk zona rapat umum kampanye Pemilu 2019 terdapat 20 lapangan yang diperbolehkan.

Zona pemasangan alat peraga kampanye untuk sembilan kecamatan diperbolehkan di sejumlah tempat, terkecuali di tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Selain ditetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye, KPU Kudus juga menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang, di antaranya di ruas-ruas dan trotoar jalan, taman, serta kawasan Simpang Tujuh, kantor pemerintah desa dan halamannya, menara telekomunikasi, serta di jembatan sungai dan jembatan penyeberangan.

Ruas jalan yang menjadi larangan pemasangan APK, yakni Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Lukmono Hadi, Jalan Ramelan, Jalan Sunan Kudus, Jalan Wachid Hasyim, Jalan Sunan Muria, dan Jalan Pemuda.

Lokasi lainnya, yakni Jalan Jenderal Sudirman dari Simpang Tujuh hingga persimpangan Taman Penthol, Jalan Gatot Subroto, Jalan Masjid, Jalan Pangeran Puger, Jalan Veteran, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Pramuka, Jalan Mejobo hingga kantor Samsat, Jalan Kiai Mojo, Jalan Tjoet Nya' Dien, dan Jalan GOR.

Kontestan Pemilu 2019 juga dilarang melakukan kampanye pada kegiatan "car free day" atau sehari tanpa asap kendaraan bermotor yang diselenggarakan setiap akhir pekan di Alun-Alun Kudus.



Pewarta:
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026