Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana memperbaiki bangunan eks Sekolah Rakyat yang saat ini berstatus benda cagar budaya (BCB) agar tampil lebih cantik karena nantinya bisa dimanfaatkan sebagai pusat informasi publik dan media center, kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
"Kami memang menginginkan adanya bangunan kuno milik pemkab yang bisa dijadikan salah satu ikon bangunan bersejarah dan menjadi edukasi bagi masyarakat di Kota Kudus," ujarnya di Kudus, Rabu.
Salah satunya, kata dia, bangunan yang sebelumnya menjadi sejarah awal berdirinya sekolah di Kabupaten Kudus, yakni Sekolah Rakyat yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus.
Bangunan yang berdiri sejak zaman kolonial Belanda tersebut, akan dipercantik menjadi pusat informasi publik dan media center.
Nantinya, lanjut dia, pusat informasi publik tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas internet gratis dan tersedia cafetaria yang bisa diakses masyarakat luas.
Ia memperkirakan rencana mengubah bangunan kuno tersebut bisa direalisasikan pada tahun 2020, mengingat pembuatan Detail Engineering Design (DED) atau bestek gambar kerja detail baru bisa dimulai tahun 2019.
Besarnya anggaran yang dibutuhkan, katanya, maksimal mencapai Rp10 miliar, termasuk untuk biaya penataan lingkungan setempat.
Apalagi, lanjut dia, di kawasan setempat juga akan disediakan lahan parkir yang cukup luas dan nantinya bisa dijadikan tempat parkir untuk acara di Masjid Agung Kudus maupun acara di Alun-alun Kudus.
Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Sutiyono menambahkan bangunan yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus yang pernah dijadikan kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan itu memang saksi sejarah berdirinya sekolah yang pertama di Kabupaten Kudus.
Bahkan, kata dia, masih ada saksi sejarah yang masih hidup dan pernah menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat yang diperkirakan dibangun kolonial Belanda pada tahun 1948 tersebut.
Hal itu, katanya, bisa dilihat dari model jendela dan pintu yang mirip dengan Gereja Blenduk Semarang serta di Surabaya.
"Arsitekturnya diduga sama dengan yang mengerjakan pembangunan tempat ibadah di kota besar tersebut," ujarnya.
Pada pemerintahan sebelumnya, lanjut dia, memang ada wacana dibongkar, namun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jateng tidak memberikan rekomendasi karena masih layak dipertahankan.
"Jika benar bupati sekarang hendak mempertahankan dan mempercantik, tentunya patut didukung karena menjadi saksi sejarah pertama kalinya ada sekolah di Kabupaten Kudus," ujarnya.
Syarat suatu benda atau bangunan masuk kategori BCB, yakni berusia lebih dari 50 tahun, tergolong langka, dan sekitar 85 persennya masih asli.
Bangunan eks Sekolah Rakyat tersebut selain pernah dijadikan kantor Disdukcapil Kudus juga pernah dijadikan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Kantor Sekretariat Badan Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh Kudus, sedangkan saat ini dalam kondisi tidak terpakai.
Berita Terkait
Keraton Surakarta berharap revitalisasi sasar bangunan dalam
Sabtu, 24 Februari 2024 7:52 Wib
35 pedagang bangunan pasar yang ambrol direlokasi
Rabu, 21 Februari 2024 7:30 Wib
Rumah jabatan Kepala BI Jateng kini jadi cagar budaya
Senin, 5 Februari 2024 6:00 Wib
Kejari Semarang bebaskan tukang bangunan lewat keadilan restoratif
Rabu, 31 Januari 2024 6:50 Wib
Pemkot Semarang belum temukan pemilik 10 bangunan Kota Lama
Rabu, 24 Januari 2024 22:23 Wib
Hujan dan angin rusak bagian bangunan Keraton Surakarta
Selasa, 2 Januari 2024 15:06 Wib
Capaian PBB Kota Semarang 2023 capai 101,53 persen
Sabtu, 23 Desember 2023 7:45 Wib
Presiden Jokowi ingin semua kodim usung konsep bangunan hijau seperti di IKN
Kamis, 21 Desember 2023 9:28 Wib