Logo Header Antaranews Jateng

Masuk cagar budaya, bangunan eks Sekolah Rakyat Kudus dipercantik

Rabu, 21 November 2018 14:10 WIB
Image Print
KUDUS - Bangunan benda cagar budaya (BCB) eks Sekolah Rakyat yang berada di Jalan Simpang Tujuh Kudus. (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana memperbaiki bangunan eks Sekolah Rakyat yang saat ini berstatus benda cagar budaya (BCB) agar tampil lebih cantik karena nantinya bisa dimanfaatkan sebagai pusat informasi publik dan media center, kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

"Kami memang menginginkan adanya bangunan kuno milik pemkab yang bisa dijadikan salah satu ikon bangunan bersejarah dan menjadi edukasi bagi masyarakat di Kota Kudus," ujarnya di Kudus, Rabu.

Salah satunya, kata dia, bangunan yang sebelumnya menjadi sejarah awal berdirinya sekolah di Kabupaten Kudus, yakni Sekolah Rakyat yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus.

Bangunan yang berdiri sejak zaman kolonial Belanda tersebut, akan dipercantik menjadi pusat informasi publik dan media center.

Nantinya, lanjut dia, pusat informasi publik tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas internet gratis dan tersedia cafetaria yang bisa diakses masyarakat luas.

Ia memperkirakan rencana mengubah bangunan kuno tersebut bisa direalisasikan pada tahun 2020, mengingat pembuatan Detail Engineering Design (DED) atau bestek gambar kerja detail baru bisa dimulai tahun 2019.

Besarnya anggaran yang dibutuhkan, katanya, maksimal mencapai Rp10 miliar, termasuk untuk biaya penataan lingkungan setempat.

Apalagi, lanjut dia, di kawasan setempat juga akan disediakan lahan parkir yang cukup luas dan nantinya bisa dijadikan tempat parkir untuk acara di Masjid Agung Kudus maupun acara di Alun-alun Kudus.

Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Sutiyono menambahkan bangunan yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus yang pernah dijadikan kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan itu memang saksi sejarah berdirinya sekolah yang pertama di Kabupaten Kudus.

Bahkan, kata dia, masih ada saksi sejarah yang masih hidup dan pernah menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat yang diperkirakan dibangun kolonial Belanda pada tahun 1948 tersebut.

Hal itu, katanya, bisa dilihat dari model jendela dan pintu yang mirip dengan Gereja Blenduk Semarang serta di Surabaya.

"Arsitekturnya diduga sama dengan yang mengerjakan pembangunan tempat ibadah di kota besar tersebut," ujarnya.

Pada pemerintahan sebelumnya, lanjut dia, memang ada wacana dibongkar, namun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jateng tidak memberikan rekomendasi karena masih layak dipertahankan.

"Jika benar bupati sekarang hendak mempertahankan dan mempercantik, tentunya patut didukung karena menjadi saksi sejarah pertama kalinya ada sekolah di Kabupaten Kudus," ujarnya.

Syarat suatu benda atau bangunan masuk kategori BCB, yakni berusia lebih dari 50 tahun, tergolong langka, dan sekitar 85 persennya masih asli.

Bangunan eks Sekolah Rakyat tersebut selain pernah dijadikan kantor Disdukcapil Kudus juga pernah dijadikan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Kantor Sekretariat Badan Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh Kudus, sedangkan saat ini dalam kondisi tidak terpakai.



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026