Semarang (Antaranews Jateng) - Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan lima pelanggaran menonjol oknum polisi di tingkat polres yang berpotensi menurunkan citra Polri.
"Ada lima pelanggaran menonjol yang penangananya ditarik ke Propam Polda," kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Jamaludin Farti di Semarang, Jumat.
Kelima pelanggaran menonjol itu masing-masing penyalahgunaan narkotika, pungutan liar, penyalahgunaan senjata api, penyalahgunaan anggaran, serta penanganan tahanan.
Menurut dia, pengambilalihan kewenangan dalam penanganan tersebut menyusul berbeda-bedanya putusan yang dijatuhkan antara satu polres dengan yang lain.
"Mungkin karena ada kedekatan hubungan emosianal sehingga ketika ditangani wilayah berbeda-beda," katanya.
Ia menjelaskan proses sidang pelanggaran disiplin tersebut dilaksanakan di Polda. Setelah melaksanakan sidang, anggota polisi yang diadili harus dijemput secara langsung oleh kapolresnya.
"Harus dijemput kapolresnya, tidak boleh diwakilkan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab moral," katanya.
Jika tidak dijemput langsung oleh kapolres, kata dia, oknum polisi yang bersangkutan masih harus ditahan kepergiannya dari Polda Jawa Tengah.
Berita Terkait
Arus Mudik - Polda Jateng minta SPKLU di ruas tol diperbanyak
Kamis, 28 Maret 2024 6:30 Wib
Perbaikan Pantura Demak-Kudus selesai sebelum April
Rabu, 27 Maret 2024 21:17 Wib
Polda Jateng tangkap 3.579 pelaku pidana selama Operasi Pekat Candi 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:54 Wib
Polda siaga jelang penetapan hasil Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 21:20 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Polisi pantau keamanan rumah warga terdampak banjir
Senin, 18 Maret 2024 8:47 Wib
18 ribu pengendara ditilang selama Operasi Keselamatan Candi 2024 di Jateng
Selasa, 12 Maret 2024 14:34 Wib