Rentan kebakaran, warga Cilacap diimbau tetap waspada
Cilacap (Antaranews Jateng) - Warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diimbau untuk tetap waspada dan siaga terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran, kata anggota DPRD Kabupaten Cilacap Arif Junaedi.
"Perkembangan Kabupaten Cilacap dari sisi infrastruktur sungguh luar biasa. Hal ini tentunya diikuti dengan kerentanan dalam bahaya kebakaran," katanya di Kantor Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Selasa.
Arif mengatakan hal itu saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Cilacap.
Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Cilacap memerlukan aspek legalitas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran sehingga disusunlah Perda Nomor 5 Tahun 2018.
"Dalam penanggulangan kebakaran, Satdamkar (Satuan Pemadam Kebakaran) juga memerlukan partisipasi warga masyarakat dan aparat wilayah," katanya.
Sementara itu, Camat Karangpucung Martono mengakui pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran harus disosialisasikan ke masyarakat agar warga siaga dan waspada dalam menghadapi kebakaran.
Menurut dia, kesiapsiagaan warga diperlukan karena sarana dan prasarana serta peralatan pemadaman kebakaran sangat terbatas.
"Apalagi sampai saat sekarang masih berlangsung musim kemarau, sehingga potensi terjadinya kebakaran masih sangat besar," kata dia yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap.
Terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Cilacap, Martono mengatakan penanggulangan HIV/AIDS harus dilakukan secara masif agar penyebaran virus yang mematikan itu tidak makin meluas ke masyarakat khususnya generasi muda.
Anggota DPRD Kabupaten Cilacap lainnya, Mitra Patriasmoro mengatakan berdasarkan data, jumlah warga Kabupaten Cilacap yang telah terjangkit HIV/AIDS hingga saat ini mencapai 1.200 orang dan cenderung meningkat.
"Bahkan, Kabupaten Cilacap menempati peringkat kedua di Jawa Tengah terkait dengan kasus HIV/AIDS," katanya.
Dia mengharapkan adanya dukungan riil dari tokoh masyarakat dan aparat setempat untuk meminimalisasi warga yang terjangkit HIV/AIDS.
Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 itu ditujukan sebagai upaya penyebarluasan produk hukum daerah sehingga masyarakat memahami peraturan-peraturan daerah yang dimiliki Pemkab Cilacap.
"Perkembangan Kabupaten Cilacap dari sisi infrastruktur sungguh luar biasa. Hal ini tentunya diikuti dengan kerentanan dalam bahaya kebakaran," katanya di Kantor Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Selasa.
Arif mengatakan hal itu saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Cilacap.
Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Cilacap memerlukan aspek legalitas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran sehingga disusunlah Perda Nomor 5 Tahun 2018.
"Dalam penanggulangan kebakaran, Satdamkar (Satuan Pemadam Kebakaran) juga memerlukan partisipasi warga masyarakat dan aparat wilayah," katanya.
Sementara itu, Camat Karangpucung Martono mengakui pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran harus disosialisasikan ke masyarakat agar warga siaga dan waspada dalam menghadapi kebakaran.
Menurut dia, kesiapsiagaan warga diperlukan karena sarana dan prasarana serta peralatan pemadaman kebakaran sangat terbatas.
"Apalagi sampai saat sekarang masih berlangsung musim kemarau, sehingga potensi terjadinya kebakaran masih sangat besar," kata dia yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap.
Terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Cilacap, Martono mengatakan penanggulangan HIV/AIDS harus dilakukan secara masif agar penyebaran virus yang mematikan itu tidak makin meluas ke masyarakat khususnya generasi muda.
Anggota DPRD Kabupaten Cilacap lainnya, Mitra Patriasmoro mengatakan berdasarkan data, jumlah warga Kabupaten Cilacap yang telah terjangkit HIV/AIDS hingga saat ini mencapai 1.200 orang dan cenderung meningkat.
"Bahkan, Kabupaten Cilacap menempati peringkat kedua di Jawa Tengah terkait dengan kasus HIV/AIDS," katanya.
Dia mengharapkan adanya dukungan riil dari tokoh masyarakat dan aparat setempat untuk meminimalisasi warga yang terjangkit HIV/AIDS.
Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 itu ditujukan sebagai upaya penyebarluasan produk hukum daerah sehingga masyarakat memahami peraturan-peraturan daerah yang dimiliki Pemkab Cilacap.