Tegal (Antaranews Jateng) - Swalayan Rita Supermall Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/9) sekitar pukul 10.00 WIB terbakar dan membuat ratusan pengunjung panik.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tegal AKBP Jon Wesly Arianto di Tegal, Minggu, mengatakan bahwa pada peristiwa itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa dan petugas keamanan berhasil mengevakuasi para pengunjung.
"Dugaan sementara kebakaran Rita Supermall akibat hubungan arus pendek (korsleting listrik) di trafo dapur B’Fun Karaoke keluarga. Saat ini proses evakuasi masih dilakukan tetapi api sudah dapat dipadamkan," katanya.
Adapun untuk kerugian material akibat peristiwa itu, kata dia, polisi belum bisa memastikan jumlahnya karena masih fokus melakukan pengamanan dan proses evakuasi.
Proses pemadaman kebakaran swalayan Rita Supermall telah melibatkan empat mobil pemadam kebakaran serta satu mobil "Water Canon" milik Polres Tegal Kota.
Peristiwa kebakaran tersebut juga mengakibatkan para pengunjung dan karyawan Rita Supermall Tegal panik dan berhamburan keluar setelah mendengar teriakan kebakaran dan melihat kepulan asap dari lantai 3 Rita Supermall.
Kapolres mengimbau warga waspada usai menggunakan peralatan listrik karena saat ini sedang memasuki musim kemarau panjang.
"Saya mengimbau warga apabila usai menggunakan listrik segera di matikan karena bila terjadi konsleting listrik akan cepat sekali api membesar," katanya.
Berita Terkait
Bea Cukai Kudus amankan 934.280 batang rokok tanpa izin
Kamis, 19 Desember 2024 14:44 Wib
Pati komitmen ciptakan layanan kesehatan inklusif dan ramah ODHA
Kamis, 19 Desember 2024 12:12 Wib
Kemenkumham Jateng gelar pendampingan pengisian aplikasi SPSE
Kamis, 19 Desember 2024 10:41 Wib
PMI Kota Magelang: PMR-UKS dukung siswa pintar dan hidup sehat
Kamis, 19 Desember 2024 10:04 Wib
Kemenkumham Jateng gelar upacara Hari Bela Negara
Kamis, 19 Desember 2024 9:30 Wib
Prakiraan cuaca Semarang hari ini
Kamis, 19 Desember 2024 8:55 Wib
Lagi, UIN Walisongo raih penghargaan "Badan Publik Informatif"
Kamis, 19 Desember 2024 8:47 Wib
Presiden beri kesempatan koruptor tobat, ini syaratnya
Kamis, 19 Desember 2024 8:18 Wib